Kepala Dusun Dilaporkan ke Polisi
Korban Menunjukkan Bekas Penganiayaan dirinya | Foto: Budi Gea |
Hal ini diungkapkan oleh korban penganiayaan, Prianus Zai alias Ama Zovi kepada wartanias.com di kediaman abang kandungnya di desa Hiliadulo Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Rabu (28/5/2014). Prianus menuturkan menyampaikan bahwa Foanoita Zai beserta ke tiga anaknya yakni, Suriman Zai, Agustinus Zai, Sudarman Zai telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan kejadian ini telah di laporkan ke Pihak Penegak Hukum Polsek Idanogawo sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP/66/II/2014/NS tertanggal 14 Februari 2014, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum bagi para terlapor.
"Saya heran sudah 3 bulan, hingga kini belum ada kejelasan status hukum bagi mereka (terlapor -red)". Ucap Prianus.
Sementara itu, Kapolsek Idanogawo Ajun Komisaris Polisi Edward Silaban yang dikonfirmasi wartanias.com di ruang kerjanya di Kantor Polsek Idanogawo, Jl. Pancasila No. 7 Tetehosi Idanogawo (31/05/14) mengatakan bahwa tindak pidana penganiayaan kepada Prianus Zai tersebut telah ditetapkan tersangkanya yakni Foanoita Zai (Ama Yari Zai),Suriman Zai, Agustinus Zai, Sudarman Zai.
"Status mereka sudah jadi tersangka", ucap Edward Silaban (Yorint Batee)