Terbaru

Sidang Lanjutan Pelanggaran Pemilu Nisel, Terdakwa Dituntut 2 Bulan Pidana Kurungan

Suasana sidang pembacaan tuntutan para terdakwa | Foto : Andi
Gunungsitoli – Terdakwa kasus Tindak Pidana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Nias Selatan dituntut 2 bulan pidana kurungan dengan denda Rp. 1.000.000 subsider 1 bulan. Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra Pegadilan Negeri Gunungsitoli, Selasa (6/5/2014).

Terdakwa yang dikenai tuntutan tersebut merupakan 11 orang Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 3 Desa yakni Desa Hilinamoza’ua, Hilinamoza’ua Raya dan Hilialito Sa’ua, Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan yang telah disidang sejak Senin (5/5/2014) kemarin (Baca : Sidang Pelanggaran Pemilu Nisel, 11 Orang KPPS Dijadikan Terdakwa).

Kesebelas orang para terdakwa tersebut adalah Elius Laia, Sahakhotodo Gaho, Felius Laia, Rabert Lature, Saradodo Dakhi, Inspeksi Gaho, Takdir Harefa, Tabezisokhi Zamili, Sportif Telaumbanua, Yakub Laia dan Fo’olo Zamili.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Lucas Sahabat Duha sebagai Hakim Ketua, Sayed Fauzan dan Obaja Sitorus sebagai hakim anggota tersebut para terdakwa dituntut terbukti bersalah dengan sengaja tidak memberikan berita acara dan sertifikat perhitungan suara kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan saksi partai politik. Juga dari keterangan para saksi dan terdakwa tidak ada terungkap fakta-fakta yang dapat memenangkan tindakan para terdakwa.

Meski dikenai tuntutan jauh lebih ringan dari pidana maksimal seperti yang tertuang dalam Pasal 288 Undang-Undang No 8 tahun 2012 yakni pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000. 10 dari 11 orang para terdakwa berusaha melakukan pembelaan pada sidang berikut. Pembelaan akan dilakukan oleh para terdakwa secara tertulis sementara 1 terdakwa menerima tanpa akan melakukan pembelaan. (Andi)

Iklan

Loading...
 border=