Diduga Tak Netral, Dua Oknum ASN Di Pemko Gunungsitoli Dilaporkan Ke Bawaslu
Foto : istimewa
Gunungsitoli, - Diduga tidak netral pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kota Gunungsitoli resmi dilaporkan ke Bawaslu kota Gunungsitoli, Senin (08/10/2024).
Kedua ASN tersebut berinisial MZ dan AAZ. Keduanya pun dilaporkan ke Bawaslu kota Gunungsitoli karena diduga kuat tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kota Gunungsitoli.
Hal itu terlihat pada beberapa bukti pelanggaran yang telah dilampirkan oleh para pelapor yakni Ya'atulo Halawa dan Tohuzaro Harefa dan dikuatkan dengan pernyataan oleh dua orang saksi yakni SL dan SG.
Dalam laporannya pun, kedua pelapor menyertakan bukti-bukti pelanggaran berupa foto yang diunggah oleh para terlapor di masing-masing media sosial miliknya. Berdasarkan dari itulah foto-foto tersebut kemudian di screenshot oleh pelapor untuk dijadikan bahan bukti pelaporan.
Dari liputan di lapangan, Senin (08/10/2024) dua orang pelapor telah menghadiri panggilan Bawaslu Kota Gunungsitoli di kantor Bawaslu.
Mereka diminta keterangan selama kurang lebih 1 jam setiap satu orang.
Dua orang saksi juga tampak telah menghadir undangan Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk dimintai keterangan.
“Ia kemarin kami sudah di undang komisioner Bawaslu di Kantornya. Dan kami telah dimintai keterangan baik pelapor dan saksi,” ujar SL salah seorang saksi.
"Foto dokumentasi Calon Wakil Walikota Gunungsitoli Pasangan Calon Nomor Urut 2, TERLAPOR 1, dan TERLAPOR 2 bersama dengan pengurus dan/atau Tim Kampanye lainnya pada saat Pengukuhan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Kecamatan Gunungsitoli Barat," salah satu bunyi laporan para pelapor yang diterima wartanias.com. (red).