Terbaru

Tidak Jalankan Visi Misi, Warga Tuntut Kepala Desa Lolofaoso Tabaloho Turun Dari Jabatannya

Warga Desa Lolofaoso Tabaloho saat rapat bersama BPD
Foto : Wnc
Gunungsitoli, - Warga Desa Lolofaoso Tabalo Kecamatan Gunungsitoli Selatan,Kota Gunungsitoli menuntut agar kepala desa Lolofaoso Tabaloho, Gatizaro Harefa segera turun dari jabatannya karena dinilai tidak mampu dan tidak layak memimpin Desa Lolofaoso.

Hal itu disampaikan oleh warga Desa Lolofaoso Tabaloho pasca mengetahui bahwa Gatizaro Harefa telah diperpanjang masa jabatannya oleh walikota Gunungsitoli pada tanggal 17 Agustus 2024 lalu. 

Menanggapi pelantikan perpanjangan masa jabatan Gatizaro Harefa itu, warga Desa Lolofaoso Tabaloho mengaku kecewa karena pada tanggal 13 Agustus lalu, mereka telah menyampaikan surat penolakan perpanjangan masa jabatan tersebut kepada Walikota Gunungsitoli. Hingga wargapun kembali melaksanakan pertemuan untuk menindaklanjuti tuntutan mereka tersebut, Minggu (18/08/2024).

Pada pertemuan yang dihadiri oleh warga, BPD Desa Lolofaoso Tabaloho dan tokoh masyarakat itu membahas mengenai tindaklanjut surat mereka yang terkesan tidak digubris oleh walikota Gunungsitoli. 

"Sebelumnya kami sudah menyampaikan sejumlah alasan penolakan kami terhadap perpanjangan masa jabatan kepala desa Lolofaoso Tabaloho ini kepada BPD. Namun, kami kecewa setelah mendengar bahwa tidak ada tindakan dan respon meskipun BPD telah meneruskan keluhan kami kepada pemerintah kota Gunungsitoli, ada apa ini?," ungkap Dalizatulo Harefa bersama sejumlah tokoh masyarakat dengan pertanyaan yang sama. 

Dijelaskannya bahwa semasa menjabat sebagai kepala desa Lolofaoso Tabaloho, Gatizaro Harefa tidak melaksanakan visi misi serta pelayananan kepada masyarakat dinilai tidak terlaksana dengan baik.

Dihadapan Kasi Adpem Kecamatan Gunungsitoli Selatan yang ikut hadir mewakili Camat Gunungsitoli Selatan, warga mengaku kecewa kepada Camat. Karena dinilai tidak merespon aspirasi masyarakat. 

"Jujur kami kecewa, dan mempertanyakan sejauh mana camat Gunungsitoli Selatan menindaklanjuti tuntutan warga. Harusnya pak Camat Gunungsitoli Selatan hadir pada pertemuan ini. Ini pertemuan sangat penting dan perlu jawaban serius dari pemerintah, kami warga sudah jenuh," ungkap Sinema Lase, anggota DPD Lolofaoso Tabaloho dengan ekspresi kecewa. 

Sementara itu, sekretaris BPD Desa Lolofaoso Tabaloho, Riki Hidayat Harefa mempertanyakan sejauh mana implementasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

"Harusnya dari sejumlah item-item laporan masyarakat terhadap tindakan dari kepala desa Lolofaoso Tabaloho, dapat dijadikan acuan oleh pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini pihak kecamatan untuk memberikan teguran lisan dan tulisan kepada kepala desa. Namun alhasil sampai saat ini tindakan tersebut hanya sampai harapan semata," ungkap Riki.

Menanggapi hal itu, Kasi Adpem Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Agusnaldo Loi menyampaikan bahwa tuntutan warga akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Camat Gunungsitoli Selatan. 

"Bapak ibu diharapkan untuk bersabar, karena hal ini pasti akan saya teruskan kepada pak camat," ungkap Agusnaldo.

Untuk diketahui, pada tanggal 13 Agustus tahun 2024 lalu, warga Desa Lolofaoso Tabaloho telah menyurati walikota Gunungsitoli dalam bentuk surat penolakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan menyampaikan sejumlah item-item pelanggaran Kepala Desa Lolofaoso Tabaloho untuk menjadi bahan pertimbangan walikota Gunungsitoli.

Berikut isi surat warga tersebut lengkap dengan item-item laporan serta keluhannya : 
                 
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Lolofaoso Tabaloho pada bulan Desember Tahun 2024, maka kami masyarakat Desa Lolofaoso Tabaloho menolak keras untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Lolofaoso Tabaloho berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disebabkan beberapa alasan sebagai berikut :

1. Selama menjabat 1 periode, visi dan misi serta pelayananan kepada masyarakat tidak terlaksana dengan baik.

2. Selalu memperlusit masyarakat dan terkesan lambat dalam hal pengurusan dokumen atau surat menyurat diantaranya :

* Program PTSL pada tahun 2022 sampai saat ini belum ada kejelasan dan tindak lanjut dari Pemerintah Desa, yang disebabkan karena ketidakpedulian Kepala Desa dalam pengawalan berkas dan koordinasi di Kantor BPN.

3. Kebijakan-kebijakan yang selalu otoriter dan nepotisme, diantaranya :

a. Penyalahgunaan wewenang dalam melakukan mutasi serta pemecatan secara sepihak terhadap perangkat desa sehingga :

*Adanya ketidak harmonisan sesama perangkat desa dan ditubuh pemerintahan desa mengakibatkan terjadinya keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan diantaranya dalam penyusunan RKPDes dan APBdes serta pengelolaan ADD dan DD yang selalu menabrak aturan serta tahapan.

*Adanya intervensi yang berlebihan terhadap perangkat desa sehingga kinerja perangkat desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.

b. Penyalahgunaan jabatan dalam pelaksanaan kegiatan fisik maupun non fisik, diantaranya :

* Menjadi Suplier pada kegiatan fisik dan non fisik.

* Membuat KK pribadi terhadap anggota keluarga dan sanak saudara yang masih belum berkeluarga demi mendapatkan bantuan fisik serta ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa.

c. Tidak transparan dalam penggunaan dana desa setiap tahunnya diantaranya :

* Setiap tahunnya tidak adanya pertanggungjawaban dalam penggunaan dana desa baik dalam bentuk LPJ realisasi APBDes kepada BPD maupun dalam bentuk baliho informasi.

* Penyerapan DD yang selalu tidak maksimal.

4. Kantor desa sering tidak beroperasi pada jam kerja sehingga roda pemerintahan desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.

5. Aset-aset desa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang telah terbangun tidak dipelihara dan dimanfaatkan diantaranya :

* Sumber air bersih
* Bumdes

6. Terdapatnya keuangan desa dan setoran pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang belum dipertanggungjawabkan dan dikembalikan berdasarkan hasil audit dari Pemerintah Kota Gunungsitoli.

 Pada surat warga tersebut juga meminta agar walikota Gunungsitoli mengangkat Pj. Kepala Desa Lolofaoso Tabaloho dari Pegawai Negeri Sipil demi berjalannya roda Pemerintahan di Desa Lolofaoso Tabaloho yang kondusif, baik dan lancar. (Red).

Iklan

Loading...
 border=