Terbaru

Karya Bate'e Pertanyakan Mekanisme Pemberhentiannya Sebagai ASN Oleh Walikota Gunungsitoli

Karya Septianus Bate'e
Foto : Istimewa 

Gunungsitoli - Setelah bergulirnya narasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) beredar luas, Karya Septianus Bate'e S.STP, MAP memberikan respon.

Kepada wartawan, Karya Bate'e menyebut bahwa akan menerima PTDH jika dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 54 UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Silahkan Wali kota memberhentikan saya dengan tidak hormat, namun tanpa mengabaikan mekanisme yang berlaku. Karena saya masih warga negara Indonesia," katanya melalui pesan Whatsapp, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, Karya menerangkan sesuai amanat PP 94 Tahun 2021 sebelum menjatuhi sanksi PTDH Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melaksanakan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

"Wali kota harus taat peraturan, terlebih saat ini bukan jaman Orde Baru yang bisa main pecat dengan sesuka hati. Masyarakat tidak bodoh, mereka paham betul narasi PTDH saya bermuara kemana," ucap Karya.

Selanjutnya, Karya berpesan agar Wali kota Gunungsitoli tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Daerah dengan melanggar bunyi Pasal 26, 27, 28, 29, 35, dan 37 dalam PP 94 Tahun 2021.

"Bahkan seorang pembunuh dihadapan pengadilan masih diberikan ruang untuk membela diri, masa saya tidak. Tapi kalaupun terjadi, ini yang di sebut Abuse Of Power. Bagi saya silakan saja, karena penguasa punya kuasa," tandasnya. 

Seperti diketahui, Wali kota Gunungsitoli dalam suratnya tertanggal 28 Juni 2024 mengeluarkan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 -246 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai pegawai negeri sipil karena menjadi anggota partai politik. (Red)

Iklan

Loading...
 border=