Terbaru

Diduga Bayar Cicilan Mobilnya Pakai Uang Perusahaan, Mantan Direktur Tirta Umbu Jadi Tersanga


Nias,- Penyidik Polres Nias menetapkan Mantan Direktur Perumda Tirta Umbu, Junius Ndraha (40) warga Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah Kabupaten Nias sebesar 500 juta lebih.

Dari hasil penyelidikan Polisi, uang hasil korupsi dari Perusahaan air minum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nias itu digunakan untuk membayar Cicilan mobil pribadi Mantan Direktur itu serta membayar barang-barang pesanannya secara Cash On Delivery (COD).

Praktek korupsi itu tidak hanya dilakukan oleh Junius Ndraha, ia melakukan itu bekerjasama dengan seorang karyawan Prumda Tirta Umbu, Palti Nathanael Sianturi (29) warga Perumnas Fodo yang bekerja di perusahaan itu sebagai Plt Fungsional Bendahara.

Pengungkapan kasus korupsi di tubuh Perusahaan Perumda Tirta Umbu tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias melalui kasi Humas Polres Nias Aipda Restu Gulō melalui keterangan tertulis kepada wartanias.com, Rabu (26/07/2023).

"Peristiwa dugaan korupsi ini mulai terungkap sejak tanggal 23 Februari 2022 saat terjadi proses pembayaran gaji para pegawai atau karyawan," ujar Restu.

Saat itu Kasubbag keuangan Perumda Air minum tirta umbu mengajukan permohonan pembayaran gaji Pegawai Perumda Air Minum Tirta Umbu kepada Kabag keuangan/ADM. Setelah itu Kabag ADM/Keuangan mengajukan kepada Direktur an.ABDI JAYA  BATE’E. Kemudian Direktur kembali mendisposisikan kepada Kabag ADM/keuangan untuk ditindak lanjuti pembayaran Gaji pegawai/karyawan sesuai aturan yang berlaku. 

Kemudian Kabag ADM/keuangan mendisposisikan kepada Kasubbag Keuangan dan selanjutnya Kasubbag keuangan memerintahkan Plt Fungsional Bendahara an.PALTI NATHANAEL SIANTURI untuk melakukan Pembayaran gaji Pegawai/Karyawan Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias itu bulan Februari 2022. 

"Namun pada tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wib didalam Group WA Kantor Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias mulai ada pertanyaan dari pegawai/karyawan kenapa gaji mereka masih belum masuk," jelasnya. 

Kemudian Direktur mengingatkan Plt Fungsional Bendahara untuk segera melakukan pencairan/pembayaran gaji Pegawai/Karyawan Perumda Air Minum Tirta Umbu tersebut. 

"Pada saat itu Plt Fungsional Bendahara mengatakan kepada Direktur bahwa sedang ada gangguan Jaringan di Bank BRI sehingga gaji belum bisa dibayarkan hingga pukul 18.00 Wib pada saat itu," tutur Restu.

Pada tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 11.44 Wib Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Abdi Bate'e menerima Chat Via WA dari Plt Fungsional Bendahara an. PALTI NATHANAEL SIANTURI dan mengakui kepada Direktur bahwa penyebab Gaji pegawai/karyawan Perumda Air Minum Tirta Umbu belum bisa dibayarkan karena tidak ada uang Kas di rekening BANK BRI milik Perumda Air Minum Tirta Umbu.

"Dimana uang yang selama ini diterima atau disetorkan kasir kepada Plt Fungsional Bendahara sebagian ia gunakan untuk kepentingan Pribadinya," tuturnya.

Atas kejadian tersebut dari hasil penyidikan Polisi yang telah dilakukan, ditemukan bahwa Perbuatan Tindak Pidana tersebut terjadi pada tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 di Kantor Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias. 

Pengangkatan pegawai Perusahaan Air Minum Tirta umbu  Kabupaten Nias yang dilakukan Mantan Direktur JUNIUS NDRAHA, S.E.,MM, tidak sesuai dengan ketentuan dimana yang seharusnya PALTI NATHANAEL SIANTURI,SE tidak dapat diangkat untuk menduduki Jabatan tertentu di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Nias dikarenakan masih berstatus sebagai Tenaga Kontrak (SK Nomor : 690/05/SK/Perumda – 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pengangkatan sebagai pegawai Kontrak Perumda Air Minum Tirta Umbu Kab. Nias dengan jabatan Staf Keuangan dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 07 November 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu terkait Susunan Organisasi 

"Berdasarkan penjelasan dari Bendahara Palti Nathanael Sianturi,SE sebagian setoran tunai yang sudah di terima telah digunakan untuk membayar cicilan mobil mantan Direktur an.JUNIUS NDRAHA,SE,MM. dan pembayaran barang-barang COD milik Direktur an.JUNIUS NDRAHA,SE,MM," jelas Aipda Restu.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Kabupaten Nias dalam hal ini Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias dari Auditor Inspektorat Kabupaten Nias tersebut, Pemerintah Daerah dirugikan sebesar Rp.552.378.265,-.

"Terhadap Tersangka PALTI NATHANAEL SIANTURI telah dilakukan Pemeriksaan dan dilakukan Penahanan di Mapolres Nias," ucapnya.

Sementara terhadap JUNIUS NDRAHA (Mantan Direktur) telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka namun sekarang masih menjalani perawatan Medis di RS Bhayangkara Medan. (Red/BG)

Iklan

Loading...
 border=