Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Nota Keuangan Atas Ranperda APBD TA. 2023 di DPRD
Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua menyampaikan Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Gunungsitoli Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (28/11/2022)
Pada Ranperda APBD TA. 2023 yang disampaikan Wali Kota Gunungsitoli, pendapatan daerah dalam rancangan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2023 sebesar Rp.734.051.108.000,00. Sementara itu belanja daerah dalam rancangan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2023 sebesar Rp.763.203.116.768,00 dan pembiayaan daerah dalam rancangan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2023 terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp.30.152.008.768,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah yaitu pemberian pinjaman dana bergulir melalui BLUD sebesar Rp.1.000.000.000,00
Dijelaskannya, Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA. 2023 telah melalui mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Substansi rancangan APBD TA. 2023 pada dasarnya merupakan hasil pembahasan serta penajaman sasaran prioritas dan kebijakan pembangunan daerah seiring terbitnya Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA. 2023.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas dukungan dan kontribusi pemikiran yang diberikan hingga tahapan penyampaian nota keuangan atas Ranperda Kota Gunungsitoli tentang APBD TA. 2023. Besar harapan kami kiranya mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Wali Kota mengakhiri.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto. Turut Hadir Wakil Ketua DPRD Herman Jaya Harefa, S.Pd.K., S.H, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Setda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli dan Anggota Dewan. (Red)