Sah.! Ranperda P-APBD Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 Ditetapkan Menjadi Perda
GUNUNGSITOLI,– Walikota Gunungsitoli dan DPRD menyetujui Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan itu disampaikan dalam paripurna, Jumat (25/11/2022).
Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua menerangkan bahwa pembahasan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022 berjalan dengan baik.
Dimana, pembahasan Ranperda yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menghasilkan persetujuan antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD.
"Saya mengucapkan terimakasih atas masukan konstruktif yang diberikan pimpinan dan anggota DPRD selama pembahasan Ranperda P-APBD Tahun Anggota 2022,” ujar Walikota.
Walikota mengungkapkan, setelah mencermati pendapat akhir fraksi DPRD maka Pemerintah Kota Gunungsitoli menyetujui Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Perda. (Red)