Paripurna DPRD Gunungsitoli Tentang Penjelasan Umum Walikota Soal Ranperda Bangunan Gedung
GUNUNGSITOLI,– Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyampaikan penjelasan umum atas Ranperda Bangunan Gedung.
Penjelasan umum tersebut dibacakan Walikota Gunungsitoli dalam rapat paripurna bersama dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (22/8/2022).
Dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD, Walikota menyebut penyusunan Ranperda Bangunan Gedung merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002.
“Penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Gunungsitoli selama ini mengacu terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang disusun berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2005. Namun peraturan tersebut dicabut setelah lahirnya PP Nomor 16 tahun 2001 tentang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002”, ujar Walikota.
Diterangkan Walikota, substansi dari Ranperda Bangunan Gedung akan mengatur fungsi dan standar teknis. Sehingga bangunan gedung yang hendak didirikan ditetapkan fungsinya secara efisien dan efektif.
Di samping itu, fungsi bangunan gedung nantinya dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan dan atau kelas bangunan.
“Substansi Ranperda ini nantinya mengatur tentang perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG. Dimana IMB memberi syarat pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan pemegang hak, dan status kepemilikan bangunan. Sedangkan PBG perencanaan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, serta desain prototipe”, katanya. (Red)