Dishub Kota Gunungsitoli Tertibkan Truk Yang Telah Dimodifikasi
Dishub Kota Gunungsitoli saat melakukan penindakan |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gunungsitoli melakukan penertiban dan penindakan terhadap mobil angkutan barang yang telah di modifikasi yang melebihi dari standar dan ketentuan yang berlaku.
Penertiban itu dilaksanakan personil Dishub Kota Gunungsitoli di parkiran Eks. Pelindo, pelabuhan lama Kota Gunungsitoli, Jumat (25/03/2022).
"Hari ini kita menindak Truk-Truk yang Over dimensi over loading (odol) dan memeriksa bukti lulus uji kendaraan bermotor," ujar Kadishub Kota Gunungsitoli, Meiman K Harefa kepada wartanias.com.
Ia menjelaskan, mobil angkutan over dimensi adalah mobil yang memiliki ukuran panjang, lebar dan tinggi melebihi dari standar sesuai jenis kendaraannya dan ketentuan yang berlaku.
"Pemilik kendaraan biasanya telah melakukan modifikasi kendaraannya melebihi dari Over loading adalah mobil angkutan barang yang mengangkut barang dengan tonase melebihi dari standar dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
"Penindakan ini akan berlangsung hari ini dan dilanjutkan minggu depan. Selain itu Dinas Perhubungan juga akan melakukan penindakan keliling melalui patroli roda empat dan roda dua," tambahnya.
Kegiatan penindakan dilaksanakan oleh PPNS LLAJ Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Personil Satlantas Polres Nias, Personil Polisi Militer, Personil UPT Dishub Provsu di Gunungsitoli dan ASN/ Tenaga Pendukung Dishub Kota Gunungsitoli. (Red)