Gunakan Bahu Jalan Umum di Nias Selatan Sembarangan, Siap-Siap Didenda 24 Juta
Foto: Ilustrasi |
Nias Selatan,- Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha melarang masyarakat menyalahgunakan fungsi bahu jalan umum dengan sembarangan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan di wilayah Nias Selatan, Selasa (24/08/21).
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Nias Selatan Nomor : 550/10734 /Dishub-Ns/2021 tentang larangan pemakaian bahu jalan umum.
Dalam surat edaran tersebut Bupati Nias Selatan menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi bahu jalan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah.
Adapun larangan yang ditegaskan oleh Bupati Nias Selatan adalah dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagai sarana transportasi darat seperti pemasangan tenda, penumpukan/pengelolaan bahan material bangunan, penjemuran hasil pertanian dan mengalihkan jalan arus lalu lintas yang mengganggu keamanan dan ketertiban berlalu-lintas tanpa persetujuan izin dari pihak Kepolisian atau Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Dinas Perhubungan). (Tri Buaya)