Terbaru

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Ditandatangani di DPRD Kota Gunungsitoli


Gunungsitoli,- Walikota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (14/07/2021). 

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, agenda rapat diawali dengan laporan Badan Anggaran dan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Gunnungsitoli terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 yang secara keseluruhan dapat memahami dan menerima Ranperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. 

Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam pendapat akhir yang disampaikannya sangat mengapresiasi dukungan dan saran konstruktif yang diberikan oleh segenap anggota dewan yang terhormat selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini, sehingga ranperda dimaksud dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. 

“Mencermati pokok-pokok pikiran yang disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD serta pendapat akhir fraksi-fraksi terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020, pada hakekatnya dapat dipahami dan menjadi bahan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Walikota. 

“Untuk itu pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih atas segala kontribusi pemikiran yang telah disampaikan, dan bahwa rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 yang telah melalui proses pembahasan ini, setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Walikota. 

Usai pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan umum Walikota terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli. (Red)

Iklan

Loading...
 border=