Terbaru

Revisi RTRW, Pemko Gunungsitoli Kembali Gelar Konsultasi Publik Kedua Kalinya

Kadis PUPR Ampelius Nazara saat menjadi narasumber |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli kembali melaksanakan knsultasi publik untuk kedua kalinya dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031. Konsultasi publik tersebut digelar di ruang rapat lantai II kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu (9/6/2021) pagi.

Kepala Bidang Penataan Ruang, Asal murni Wali Zebua, ST saat membacakan laporan panitia menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah sebagai tindaklanjut atas masukan dan saran pada pelaksanaan konsultasi publik pertama, memamarkan hasil pertemuan rapat teknis pada beberapa perangkat daerah teknis, terkait pola ruang dan ketentuan umum peraturan zonasi yang telah disepakati.

"Serta merumuskan draft rencana revisi RTRW Kota Gunungsitoli dan sebagai bahan pada tahapan permohonan persetujuan substansi pada kementerian," ujarnya.

Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua dalam arahanya dalam acara itu menyampaikan bahwa Kota Gunungsitoli dalam upaya mewujudkan kota yang nyaman, maju dan berdaya saing, saat ini sedang giat berbenah dan melakukan berbagai penguatan diberbagai sektor, dimana salah satunya di sektor penataan ruang.

Menurut dia, Kota Gunungsitoli telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli Tahun 2011 - 2031.

Setelah lebih dari lima tahun terjadi perkembangan kota yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan akibat tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan intensitas yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur  dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.

Lakhomizaro juga menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan bahwa  RTRW dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, sehingga Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Gunungsitoli dapat dilakukan peninjauan kembali.

"Peninjauan kembali adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW, dinamika pembangunan dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dalam hal ini daya tampung dan daya dukung lahan," ujarnya.

Ia berharap melalui konsultasi publik kedua tersebut didapatkan saran dan masukan yang konstruktif sebagai bahan dalam penyempurnaan penyusunan materi teknis RTRW dan draft Ranperda.

Turut hadir pada acara itu, Sekretaris Daerah, Staf ahli, Asisten Sekda, Kepala perangkat daerah lingkup Pemko Gunungsitoli, Kepala instansi vertikal, kepala cabang, Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kota Gunungsitoli, Tokoh Masyarakat, Ketua LSM, Jurnalis dan Pengusaha.

Sementara narasumber Konsultasi Publik itu adalah Kepala Dinas PUPR, Ampelius Nazara, ST dengan materi dokumen revisi RTRW Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=