DPRD Terima Pendapat Akhir Walikota Gunungsitoli Soal Ranperda PSU
Gunungsitoli,- Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyerahkan pendapat akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada DPRD .
Sebelum diserahkan dalam rapat paripurna, Selasa (29/6/2021), pendapat akhir tersebut dibacakan Walikota dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Walikota mengatakan bahwa penyerahan pendapat akhir merupakan tahapan dari pembahasan Ranperda PSU perumahan yang secara substansial adalah proses terpadu dan terintegrasi.
Menurutnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD patut bersyukur karena pembahasan Ranperda PSU perumahan dilalui tanpa mengabaikan mekanisme ketentuan, peraturan, serta perundang-undangan.
"Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan Pimpinan dan Anggota DPRD selam pembahasan Ranperda PSU perumahan. Dimana penetapannya tepat waktu sesuai amanat perundang-undangan", kata Walikota.
Walikota menerangkan, Ranperda PSU perumahan merupakan produk hukum daerah. Dari itu, semua pihak berkepentingan wajib mengambil peran untuk memberhasilkan setiap kebijakan pembangunan daerah. (Red)