Terbaru

Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Gunungsitoli Wajib Tutup 24 Jam

Salah satu tempat hiburan malam di Gunungsitoli |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli, maka dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, dilakukan pembatasan kegiatan di tempat usaha termasuk Tempat Hiburan Malam (THM).

Hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli 400/4480/KESRA/2021 Tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli.

Dalam point 3 dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa Tempat Hiburan malam wajib tutup sepanjang hari.

"Karaoke/ pub dan tempat hiburan malam, ditutup sepanjang hari," bunyi point 3 surat edaran Wali Kota Gunungsitoli itu.

Selain itu, toko/ mini market dan warung kelontong hanya diperkenankan dibuka hingga Pukul 21.00 WIB setiap hari, dengan ketentuan pengusaha menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan tisu di pintu maÅŸuk lokasi, serta mewajibkan setiap orang untuk mencuci tangan sebelum maÅŸuk dan keluar dari lokasi.

Pemilik toko wajib menerapkan pengaturan jarak antrian pengunjung/ konsumen minimal 1 (satu) meter, dengan menggunakan pembatas yang terbuat dari bahan cat atau pewarna lainnya yang dapat dilihat dan dipedomani oleh setiap orang.

Pengusaha juga harus memasang papan informasi larangan maÅŸuk bagi yang tidak mengenakan masker dan mencuci tangan pada tempat yang disediakan dan para kryawan dan pengunjung/ pembeli wajib pakai masker.

Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar pritokol kesehatan sesuai Surat Edaran itu, mulai denda administratif, teguran lisan hingga denda uang sebesar 500 ribu dan 50 juta rupiah. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=