Terbaru

Cegah Corona, Jumlah Umat Yang Beribadah Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Ruangan

Pelaksanaan ibadah di salah satu gereja di Kota Gunungsitoli |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli, maka dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, dilakukan pembatasan kegiatan termasuk kegiatan ditempat ibadah.

Hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli 400/4480/KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Gunungsitoli.

Dalam Surat Edarannya, Wali Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan tempat ibadah wajib disemprot cairan disinfektan secara rutin sebelum dan sesudah selesai kegiatan ibadah.

"Melaksanakan pengukuran suhu tubuh di pintu maÅŸuk dan menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan tisu di pintu maÅŸuk lokasi, serta mewajibkan setiap orang untuk mencuci tangan sebelum maÅŸuk dan keluar dari lokasi tempat ibadah," bunyi salah satu poin di surat edaran tersebut.

Selain itu, pelaksanaan ibadah juga wajib menerapkan pengaturan jarak antrian, tempat düdük minimal 1 meter, dengan menggunakan pembatas yang terbuat dari bahan cat atau pewarna lainnya yang dapat dilihat dan dipedomani oleh setiap orang.

"Jumlah umat yang beribadah dibatasi maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan umat yang beribadah wajib pakai masker," bunyi Surat Edaran tersebut.

Pelaksanaan kegiatan lain selain ibadah di tempat ibadah, tidak diperkenankan.

Pelaksanaan kegiatan ibadah yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dapat ditutup dan dialihkan pelaksanaannya secara virtual.

Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai Surat Edaran itu, mulai denda administratif, teguran lisan hingga denda uang sebesar 500 ribu dan 50 juta rupiah. Sanksi dan denda itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Gunungsitoli. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=