Ini Tujuan Pembentukan Perda Irigasi di Kota Gunungsitoli
Gunungsitoli,- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan laporan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Irigasi.
Laporan itu dibacakan Ketua Pansus Ranperda Irigasi DPRD Kota Gunungsitoli, Firman Zebua SH, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Jumat (30/4/2021).
Firman menerangkan, ada tiga latarbelakang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Irigasi.
"Irigasi adalah usaha penyediaan pengatur dan pembuangan air untuk menunjang pertanian. Dimana meliputi irigasi air permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak," ucapnya.
Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan irigasi, pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
"Penyediaan irigasi adalah penentuan volume air persatuan waktu yang dialokasikan dari sumber untuk suatu daerah irigasi berdasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai kebutuhan pertanian dan lainnya," ungkapnya.
Sedangkan tujuannya adalah untuk mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya petani berdasarkan prinsip partisipatif, berwawasan lingkungan, kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan akuntabilitas.
Kemudian Memberikan pedoman sekaligus dasar hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengatur pelaksanaan, pengembangan, dan pengelolaan sistem irigasi.
Mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian guna mencapai ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani. (Red)