Wawako Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Tentang Ranperda PSU
Gunungsitoli,- Wakil Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Sowa'a Laoli menghadiri paripurna penjelasan umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan.
Paripurna yang dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungistoli itu berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Senin (29/3/2021).
Dalam pemaparannya, Sowa'a Laoli mengatakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam memanfaatkan PSU perumahan secara optimal. Juga demi menjamin pemeliharaan, pengelolaan, serta mencegah pengalihan fungsi PSU perumahan.
"Perda bertujuan agar setiap pengembang perumahan di Kota Gunungsitoli menyediakan PSU perumahan. Serta wajib menyerahkan kepada pemerintah daerah paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan sesuai rencana tapak yang disetujui", ujar Sowa'a.
Dia menerangkan, pengelolaan PSU perumahan yang telah diserahkan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Kemudian pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pengembang badan usaha swasta ataupun masyarakat dalam hal pengelolaan PSU sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red)