Orang Yang Telah di Vaksin Covid-19 Tetap Harus Mematuhi Protokol Kesehatan
Nias, - Orang yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 tetap diwajibkan mengikuti protokoler kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Martin Luther Harefa saat menggelar rapat di ruang serbaguna Kantor Bupati Nias, Kamis (04/02/2021).
"Vaksin bukanlah senjata pamungkas yang bisa melenyapkan pandemi Covid-19 dalam waktu seketika. Vaksin hanyalah salah satu cara dari beberapa lainnya yang dibutuhkan untuk menghentikan pandemi Covid-19," papar Martin.
"Tingkat efikasi vaksin Covid-19 ikut berpengaruh terhadap cakupan populasi yang harus diimunisasi oleh pemerintah. Dengan hasil sementara uji klinis vaksin Sinovac di Indonesia yang efikasinya sekitar 65 persen untuk melawan Virus Covid-19. Untuk itu, kemungkinan adanya kasus seseorang terinfeksi Covid-19 setelah di vaksinasi akan ada," tambahnya.
Menurutnya, vaksin Covid-19 hingga saat ini aman untuk digunakan karena sesuai data yang ada secara nasional orang yang di vaksin belum ada yang mengalami efek samping serius. (Ferry Harefa)