KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran KPPS Pemilihan Serentak 2020
Dok KPPS sedang disumpah sebelum bekerja |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli mengundang warga untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Wali kota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020, yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea kepada wartanias.com, Jumat (09/10/2020) di Gunungsitoli.
"pengumuman telah kita lakukan sejak 01 Oktober 2020 lalu di masing-masing desa dan kelurahan," ujarnya.
Setiap satu Tempat
Pemungutan Suara (TPS) akan dibutuhkan sebanyak 7 orang KPPS.
Firman menyampaikan syarat-syarat bagi calon anggota KPPS untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tahun 2020.
"Salah satu persyaratannya adalah berusia paling rendah 20 tahun, serta berdomisili dalam wilayah kerja KPPS," katanya.
Ia menambahkan, dalam melakukan pendaftaran, calon anggota KPPS juga wajib membawa kelengkapan dokumen, diantaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol.
"Surat Kesehatan dari puskesmas serta surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi kelengkapan pendaftar yang ingin menjadi anggota KPPS," bebernya.
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, calon anggota KPPS dapat mengirimkan dokumen tersebut ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan.
"Paling lama persyaratan tersebut diterima pada tanggal 13 Oktober 2020," ungkapnya.
Ia menghimbau warga yang memenuhi persyaratan dimaksud mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu yang bertugas di TPS pada 09 Desember 2020 mendatang. (Budi Gea)