Langgar Disiplin, Satu Orang ASN Di Nias Utara Dipecat
Kabid Pengadaan Pegawai dan Mutasi di BKD Nias Utara |Foto: Wira Zalukhu |
Nias Utara, -Akibat melanggar displin PNS, seorang ASN berisnial MT di kabupaten Nias Utara di pecat.
Suparman Zega, Kepala bidang pengadaan dan pembinaan pegawai di Badan Kepegawai Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara, saat di temui Waratanias.com diruang kerjanya, Rabu (2/9/2020) membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan oknum ASN itu bertugas di salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara berisnial MT yang di pecat secara hormat tidak atas permintaan sendiri, karna telah melanggar displin sebagai ASN.
"Oknum ASN berisnial MT tersebut sudah dilimpahkan ke dinas teknis untuk melakukan pembinaan baik itu tingkat panggilan pertama dan kedua, diberikan pemahaman karna yang bersangkutan tidak mengindahkanya, maka telah di pecat berdasarkan Surat keputusan tanggal 10/8/2020, masa sanggahannya pun masih belum berakhir bahkan hal ini sudah di konsultasi ke tingkat BKN karna sudah melebihi masa 46 hari kerja. Itu nomenklakturnya," ujar Suparman.
"Dalam PP 53 disiplin pegawai itu banyak sampai 17 bukan hanya tidak masuk kantor, namun tingkatnya berbeda-beda yang ringan, sedang masing-masing OPD melakukan pembinaan dan memberikan teguran ringan," tambahnya. (Wira zalukhu)