Tali'asa Halawa Tewas Usai Dikeroyok 3 Pemuda Di Nias Barat
Konferensi pers Polres Nias |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Salah seorang warga Desa Ambukha Kecamatan Lolofitumoi Nias Barat, Tali’asa Halawa Alias Ama Erna (49) dikabarkan meninggal dunia setelah 6 hari lamanya terbaring dirumahnya akibat kesakitan pasca dikeroyok dan dianiaya oleh 3 orang pemuda yang sudah jadi tersangka yang saat ini telah diamankan pihak Polres Nias.
"Tersangka ada sebanyak tiga orang yakni Yarman Hati Halawa Alias Ama Jefan (33), Otalua Beni Syahputra Halawa Alias Ota (25) WH Alias Kabuyu masih berusia 17 tahun. Ketiganya merupakan saudara kandung," terang Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Nias, Kamis (09/07/2020).
Pada konferensi pers itu, AKBP Deni menuturkan bahwa para tersangka dan korban merupakan tetanggaan serta masih memiliki hubungan keluarga.
"Antara ketiga tersangka dengan korban masih memiliki hubungan keluarga. Mereka ini merupakan warga Dusun II Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat," sebut AKBP Deni menjelaskan.
AKBP Deni juga membeberkan kronologi singkat peristiwa pembunuhan yang terjadi di Dusun II Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat tersebut.
"Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada hari Jum'at tanggal 13 Maret 2020 sekira pukul 22.00 Wib lalu tepatnya di teras rumah Tona’aro Waruwu alias Ama Oni. Saat dikeroyok, korban tidak langsung meninggal. Namun pada tanggal 19 Maret, korban baru kemudian dikabarkan meninggal dunia. Karena dalam 6 hari itu, korban terbaring sakit di rumahnya," beber AKBP Deni.
Pada saat itu tambah AKBP Deni, tersangka Ama Jefan mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban, dengan cara menggunakan tangannya meninju korban pada bagian wajah, dada dan lengan korban sehingga korban jatuh dan terbanting kepalanya di kursi kayu.
"Kemudian tersangka, Ota dengan menggunakan tangannya meninju berulang kali korban yang mengenai kepala belakang korban. Lalu pelaku WH alias Kabuyu dengan menggunakan kedua tangannya mendorong dada korban sehingga punggung korban terbanting pada dinding rumah, kemudian meninju korban di bagian perut dan kepala belakang korban," tambahnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e subs. pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan minimal 7 tahun.
"Dan terkhusus untuk WH alias Kabuyu, akan kita proses dengan Undang-undang sistem peradilan anak," tutup Deni. (Ferry Harefa)