Terbaru

Komisi I DPRD Gusit Minta Dalizatulö Harefa Diangkat Kembali Jadi Perangkat Desa

RDP DPRD Gunungsitoli |Foto : Ferry Harefa 
Gunungsitoli, - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli merekomondasikan serta menyarankan dan meminta pemberhentian Dalizatulö Harefa sebagai perangkat Desa Hilimbowo Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara agar dipertimbangkan kembali oleh pemerintah Kota Gunungsitoli secara khusus Kepala desa, Camat Gunungsitoli Utara dan juga dinas terkait.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisariat I DPRD Kota Gunungsitoli, Saharman Harefa saat menggelar rapat kerja bersama pihak pemerintah daerah kota Gunungsitoli yakni Dinas PMDK, Camat Gunungsitoli Utara, Kades Hilimbowo Olora dan Dalizatulö Harefa selaku pemohon. 

"Mengingat Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan Undang-Undang yang tertinggi dan harus kita hargai. Perda dan Perwal Gunungsitoli dibuat dengan acuan Permendagri itu," sebut Saharman dalam rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Gunungsitoli, Jum'at (17/06/2020).

Dikatakannya dalam Permendagri tersebut terkhusus pada pasal 12 menegaskan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.

"Dalam pasal 12 tersebut jelas menegaskan bahwa (1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
Dan pada nomor (2) berbunyi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun," tutur Saharman menjelaskan.

Selain itu, Saharman juga menyebutkan bahwa Perwal nomor 14 tahun 2019 agar direvisi kembali oleh pemerintah Kota Gunungsitoli karena dinilai ada beberapa hal yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Perlu kita pahami bahwa pada dasarnya setiap peraturan itu, tidak berlaku surut. Apalagi saudara kita Dalizatulö Harefa mengabdi sejak tahun 2013 dan memiliki SK periodisasi," tambah Saharman menjelaskan.

Sementara itu, Nehemia Harefa yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, mempertahankan substansi rekomendasi pemberhentian perangkat yang dikeluarkan oleh Camat Gunungsitoli Utara, Torotodo Zega yang terkesan tebang pilih dalam penerapan Perwal nomor 14 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

"Yang jadi pertanyaan adalah Pak Camat Gunungsitoli Utara kok dengan mudahnya mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kepada 1 desa saja. Padahal sesungguhnya masih banyak desa di Gunungsitoli utara yang perangkat desanya ada yang berijazah SMP bahkan ada yang SD. Kok bukan itu yang dieksekusi? Justru saudara Dalizatulö Harefa saat itu sedang proses mengikuti pendidikan kesetaraan, bahkan saat ini dianya telah mendapatkan ijazah paket C pada bulan 5 kemarin. Ini ada apa dengan pak Camat," kata Nehemia penuh curiga.

Saat itu, Camat Gunungsitoli Utara, Torotodo Zega ketika dimintai tanggapannya tentang hal tersebut, Torotodo Zega mengakui bahwa masih ada perangkat desa yang tidak memenuhi syarat terutama terkait pendidikan terakhir. Namun dianya belum mengeluarkan rekomendasi pemberhentian seperti yang diberlakukannya di desa Hilimbowo Olora.

"Memang masih ada di Gunungsitoli utara perangkat desa yang tidak memenuhi syarat, tetapi pemberian rekomendasi saat ini masih dalam proses," jawab Torotodo Zega dengan ekspresi gugup. 

Turut hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas PMDK Kota Gunungsitoli, Anggota Komisi I, Adam Ceria Dakhi, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Trimen Harefa, Koordinator Wilayah (Koorwil) JPKP Kepuluan Nias, Imansius Telaumbanua, Dalizatulö Harefa, dan sejumlah awak Media. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=