Terbaru

Polisi Ringkus 2 Orang Pengguna Narkoba Di Nias Barat

Pelaku saat di Polres Nias |Foto: istimewa 
Gunungsitoli, - Tersangka SG Alias AI (47) warga Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat dan DG Alias AA (43) warga Desa Gunungbaru, KecamatanMoro’o, Kabupaten Nias Barat berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Nias dalam dugaaan kasus tidak pidana penyalahgunaan Narkoba.

"Para tersangka berhasil diamankan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Nias pada hari Rabu (15/04/2020) sekira pukul 14.00 Wib di Posko Taruna Merah Putih di Jalan Pattimura, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat," tutur Kapolres Nias melalui Ps Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, Kamis (16/04/2020).

Bripka Restu menjelaskan kronologi singkat penangkapan para tersangka itu diawali dengan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan para tersangka. Sehingga kata Restu, pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 14.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Nias berhasil mengamankan 2 orang tersangka di Posko Taruna Merah Putih, di Jalan Pattimura, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten. Nias Barat.

"Pada saat ditangkap, keduanya diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam posko tersebut. Setelah keduanya berhasil diamankan, Personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat, kemudian dari Tempat Kejadian Perkara petugas berhasil menemukan Barang Bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika tersebut," terang Bripka Restu. 

Bripka Restu juga menyampaikan bahwa saat keduanya masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkorba Polres Nias.

Berikut rincian Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni:

- 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal  diduga narkotika jenis sabu  0,22 gram
- 1 (satu) batang pipa kaca transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. 
- 1 (satu) buah kotak kacamata merek Rodenstock .
- 1 (satu) batang jarum suntik.
- 1 (satu) buah pipa plastik kecil warna merah jambu yang telah di lilit dengan kertas timah rokok warna silver.
- 1 (satu) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala.
- 1 (satu) buah mancis warna putih.
- 2 (dua) batang pipet transparan.
- 2 (dua) batang pipet transparan yang ujungnya berbentuk bengkok.
- 1 (satu) batang pipet transparan yang ujungnya runcing. 
- 1 (satu) buah botol air mineral merek Aqua ukuran 600 ml berisi air dan pada tutup botolnya terdapat 2 (dua) buah lubang.

Atas perbuatannya itu, kata Restu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) , subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=