Perubahan Perda Retribusi Tingkatkan PAD di Kota Gunungsitoli
Gunungsitoli,- Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi jasa umum dapat mempercepat pembangunan daerah. Juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus pelayanan kemasyarakatan.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Gunungsitoli, Sa'amboro Laoli, usai mengikuti rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Jumat (6/3/2020).
Menurut dia, perubahan Perda retribusi jasa umum sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap upaya percepatan pembangunan daerah.
Perda retribusi juga merupakan salah satu kebutuhan penting bagi penyelenggaraan pemerintah daerah. Meski demikian, harus mempedomani produk hukum atau peraturan perundang-undangan.
"Saya mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan penyesuaian beberapa Perda terhadap produk hukum yang lebih tinggi. Serta mengalami perubahan atas kebutuhan hidup masyarakat luas", ujar Sa'amboro. (red)