Terbaru

Ini Jawaban Pemko Gunungsitoli Atas Pemandangan Fraksi DPRD Gunungsitoli

Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan empat jawabannya atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi jasa umum.

Empat jawaban tersebut dibacakan Wakil Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli SE, M.Si, saat menghadiri rapat paripurna bersama dengan DPRD, Jumat (6/3/2020).

Dikatakan Sowa'a, Pemerintah Kota Gunungsitoli mengapresiasi pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2013.

Menurutnya, pemandangan umum merupakan wujud nyata dukungan DPRD Kota Gunungsitoli dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi jasa umum.


Adapun ke empat jawaban yang disampaikan Pemerintah Kota Gunungsitoli itu, diantaranya.

1. Secara umum, substansi pemandangan umum adalah saran untuk menyempurnakan Perda supaya tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha. Hal tersebut akan menjadi perhatian pada pembahasan selanjutnya, terlebih saat penetapan besaran tarif. Meski begitu, perlu dipahami bersama jika besaran tarif didasari pertimbangan operasional jasa pelayanan serta kondisi perkembangan perekonomian daerah.

2. Pemerintah Kota Gunungsitoli mengapresiasi pemandangan fraksi yang mengingatkan adanya pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Hal tersebut akan menjadi perhatian kedepannya, tentu diberlakukan secara objektif kepada masyarakat maupun dunia usaha sebagai wajib retribusi daerah.

3. Pemerintah Kota Gunungsitoli akan melaksanakan sosialisasi sesuai ketentuan dan perundang-undangan setelah Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

4. Pemerintah Kota Gunungsitoli mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah atau lainya melalui BUMD di masa yang akan datang. (red

Iklan

Loading...
 border=