Cegah Covid-19, Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Nias Ditunda
Komisioner KPU Nias Sitori Mendrofa |Foto: Ferry Harefa |
Nias, - Sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Nias tahun 2020 terpaksa ditunda. Penundaan tersebut merupakan bagian upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini telah masuk dan menginfeksi sejumlah masyarakat Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Nias bidang Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya manusia (Parmas dan SDM), Sitori Mendrofa, yang dikonfirmasi di Kantor KPU Kabupaten Nias, Rabu (25/03/2020).
"Salah satu dasar hukumnya ialah berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia," terang Sitori.
Selanjutnya dia menyebutkan sejumlah tahapan yang sudah pasti ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias.
"Adapun tahapan yang sudah pasti ditunda yaitu yang pertama : Menunda Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan, kedua Menunda Pelaksanaan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih, ketiga Menunda Pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta yang keempat ialah Pelaksanaan Tahapan sebagaimana dimaksud pada butir 1 sampai dengan 3 diatur kemudian," papar Sitori menjelaskan.
Namun kendatipun demikian, lanjut Sitori, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara baik KPU Sumut dan KPU RI serta pihak-pihak lain yang terkait.
Diakhir keterangannya, Sitori menyebutkan bahwa penudaan tersebut juga dilakukan sesuai dengan pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias dengan Nomor : 476/PL.02-PU/1204/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (Ferry Harefa)