KPU Nias Terima Dokumen Cakada Jalur Perseorangan 19-23 Februari 2020
Ketua KPU Nias Firman Mendrofa |Foto: Ferry Harefa |
Nias, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara akan menerima dokumen Calon Kepala Daerah (Cakada) jalur perseorangan atau independen terhitung mulai tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.
Ditemui di ruang kerjanya, Ketua KPU Nias Firman Mendrofa menjelaskan bahwa sebagai salah satu persyaratannya ialah masing-masing calon harus mengumpulkan sebanyak 9.350 dukungan dalam bentuk KTP dengan sebaran dukungan minimal 6 kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Nias.
"saat ini kita sedang fokus dalam melaksanakan proses penerimaan dokumen Cakada jalur Perseorangan termasuk pembahasan mekanisme pelaksanaan. Prosesnya memang menyita banyak waktu, dan targetnya proses ini selesai hingga bulan Mei 2020 mendatang ujarnya, Selasa (18/02/2020).
Sejauh ini, menurut dia ada sebanyak 3 pasangan dari jalur perseorangan yang telah mengambil formulir di KPU Kabupaten Nias.
"Iya, sampai saat ini sudah ada sebanyak 3 pasangan calon Kepala Daerah yang telah mengambil formulir pendaftaran dari kita," terangnya.
"Kabarnya dalam waktu dekat ini, mereka (Cakada) akan datang menyerahkan dokumen tersebut. Dan tentunya kita akan menyambut mereka dengan senang hati," tambahnya.
Firman menuturkan, bahwa jika nantinya ada Cakada yang telah menyerahkan berkas, maka berkas mereka akan diversifikasi terlebih dahulu guna memastikan kelancaran pemberkasan berikutnya.
Ia menambahkan bahwa pendaftaran Cakada jalur dukungan partai politik akan dimulai pada bulan Juni 2020 mendatang.
"Kita berharap tahapan ini lancar-lancar saja hingga akhir," harapnya. (Ferry Harefa)