Kepala Desa Tagaule Diduga "Alergi" Kepada Pendamping Lokal Desa
Pendamping Desa di Kabupaten Nias |Foto: Istimewa |
Nias,- Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Onlihu Ndraha, S.E menilai Penjabat Kepala Desa Tagaule Emanueli Telaumbanua sangat alergi kepada pendamping yang selalu menyampaikan tahapan penggunaan dana desa disesuaikan dengan regulasi.
Hal ini disampaikan Onlihu melalui press release yang dikirim kepada wartanias.com, Selasa (14/1/2020).
“Pj. Kades Tagaule sepertinya alergi terdahap pendamping P3MD Kabupaten Nias," ujarnya.
Bukan tidak berdasar tudingan yang disampaikan mantan wartawan Nias-Bangkit.com itu, menurut dia terbukti dengan laporan Pj Kades Tagaule yang disampaikan kepada DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor: 350/116/2020 tanggal 6 Januari 2020.
Isi surat tersebut meliputi memberikan laporan kepada atasan melalui medsos pada tanggal 4 Januari 2020 yang menyatakan bahwa kepala desa telah berkoordinasi dengan pejabat kecamatan bahwa tidak ada kesalahan apabila tidak mengembalikan dana desa (DD) ke rekening kas umum desa (RKUDesa).
Selain itu, Onlihu Ndraha selaku PLD memaksakan kehendak supaya mengembalikan dana yang belum terpakai, namun, masyarakat menolak, karena ingin mereka bekerja dan membandingkan desa-desa lain masih bekerja dan belum siap, kenapa hanya Desa Tagaule yang dipersoalkan.
Dan Onlihu sebagai PLD Tagaule mencapuri politik di desa, saat pemilihan kepala desa antar waktu yang dilaksanakan 16 November 2019. Dimana Onlihu salah seorang peserta pemilih yang mewakili dari tokoh agama.
Onlihu mengklarifikasi surat Pj. Kepala Desa itu, bahwa pelaksanaan kegiatan APBDesa Tagaule TA 2019 merupakan tanggungjawabnya melakukan pendampingan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendampingan Masyarakat Desa.
Dijelaskan Onlihu, pada pasal 17 ayat 2 bahwa pendamping profesional memiliki fungsi fasilitasi, edukasi, mediasi dan advokasi dan bila disandingkan dengan etika pendampingan maka seseorang pendamping tidak diperkenankan dengan sengaja membiarkan, tidak melaporkan atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan desa yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat desa.
Setelah Pj. Kades Tagaule melakukan penarikan dana desa tahap II (20/12/2019) tidak pernah mensosialisasikan kepada masyarakat. Pertemuan rapat 24/12/2019 itu yang diundangnya hanya perangkat desa, BPD, dan tim pelaksana kegiatan. Dan pertemuan tanggal 4/1/2020 undangan kepada perangkat desa dan BPD dalam rangka evaluasi kinerja tahun 2019.
Lalu saat menjadi salah seorang utusan tokoh agama dalam melih calon kepala desa pergantian antar waktu (PAW) itu merupakan hak konstitusi sebagai warga negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan tidak terlarang di dalam kode etik pendamping.
Disampaikan Onlihu, pelaksanaan APBDesa TA 2019 dibawah kendali Emanueli Telaumbanua sarat dengan korupsi.
Adapun indikasi korupsi yang dilakukan, sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Pj Kades Tagaule awal Agustus 2019 yang lalu, ketika penarikan dana desa tahap I sisa yang 10 persen. Dengan sengaja Emanueli menggunakan dana desa untuk pembelian cat sebesar RP 35.000.000. Anggaran ini tidak sesuai dengan nomenklatur APBDesa TA 2019.
Onlihu sebagai PLD telah menyarankan kepada yang bersangkutan, bahwa syarat menggunakan DD yang tidak terdapat di dalam APBDesa sebagaimana telah diatur di dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentag Pedoman Penyusuan Peraturan Desa sebelumnya harus dilakuakn Musyawarah Desa penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PABPDesa).
"Akan tetapi, hal ini baru dapat dilakukan apabila adanya regulasi baru dari pusat dan atau telah terjadi bencana di desa tersebut," tuturnya.
Lalu, dengan sengaja Emanueli memerintahkan Kaur Keuangan Desa Sepriaman Animan Zai untuk membayarkan pembelian barang/jasa kepada penyedia tanpa adanya surat permintaan dari tim pelaksana kegiatan (TPK).
Selaku PLD telah mengingatkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Bahwa suatu pembelian barang/jasa itu harus berdasarkan surat permintaan dari TPK.
Dan pertemuan 24/12/2019 dan 4/1/2020, kembali saya ingatkan bahwa pemerintahan desa wajib mengembalikan sisa D yang tidak biasa digunakan ke RKUDesa mengingat proses pekerjaan lanjutan pembangunan Balai Seni dan Budaya Desa Tagaule masih nol persen.
Ditempat yang berbeda, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA PP P3MD) Kabupaten Nias Berkati Ndraha, S.E mendukung langkah-langkah pekerjaan yang sudah dilakukan oleh PLD di Kabupaten Nias.
“Yang dilakukan PLD itu-Onlihu Ndraha sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Itu Pj Kadesnya saja yang tidak memahami aturan” kata Berkati di ruang kerjanya di Hilizi Kecamatan Gido, Selasa (14/1/2020).
Disampaikan Berkati bahwa pada pelaksanaan rapat koordinasi P3MD Kabupaten Nias (19-20/12/2019) telah ditegaskan bahwa suatu kewajiban pendamping mengingatkan dan mendesak pemerintahan desa untuk segera megembalikan dana desa ke RKUDesa pertanggal 31 Desember 2019 sebagaimana surat Bupati Nias dengan Nomor: 900/5201/BPKPAD/2019 tentang langkah-langkah menjelang penutupan buku TA 2019 tanggal 26 September 2019.
Dan mengenai penggunaan media sosial (medsos), oleh Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tansmigrasi telah menginstruksikan agar seluruh pendamping di Indonesia menggunakan medsos.
“Kita harus terbiasa dengan media sosial karena inimerupakan media yang paling murah utuk memublikasikan kegiatan-kegiatan kita. Media sosial menjadi hal yang wajib untuk seluruh tenaga pendamping professional, ” ujar Berkati menirukan ucapan Fachri selaku DirekturPMD Kemen PDTT RI. (Budi Gea)