Berebut Harta, Ayah dan Anak ini Tega Membunuh Saudaranya Sendiri
Kedua pelaku (kolom merah) saat konferensi Pers |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Talizomasi Waruwu Alias Sibaya Gayuti (54) bersama dengan anaknya Martinus Waruwu Alias Ama Endang (35) yang merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Korban, Yosefo Waruwu Alias ama Dedi (43) warga Jln. Kota Kacia Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, berhasil dibekuk oleh Kepolisian Resor Nias dan terancam Hukuman mati atau Hukuman seumur hidup.
"Terhadap kedua tersangka kita kenakan Pasal 340 subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 15 tahun," tegas Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers bertempat di Mapolres Nias, Senin (16/12/2019).
AKBP Deni menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut telah melakukan kasus tindak pidana pembunuhan dengan merencanakan terlebih dahulu kepada korban Korban, Yosefo Waruwu Alias ama Dedi (43).
"Peristiwa itu terjadi pada Hari Kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 17.00 wib di Dusun IV Desa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias tepatnya di kebun warisan orang tua Korban," kata AKBP Deni menjelaskan.
AKBP Deni menjelaskan bahwa kedua tersangka nekad menghabisi nyawa korban yang merupakan saudara kandung Talizomasi Waruwu karena mereka menduga bahwa kepulangan korban dari tanah rantau adalah untuk merebut harta warisan orang tua mereka yang ada di Nias.
"Jadi, saat itu Korban bersama anaknya, Dedi Junarsi Waruwu Alias Dedi menuju kebun warisan peninggalan orang tua korban untuk melihat kebun dan memperlihatkan kepada putranya peninggalan kebun warisan orang tuanya yang masih belum dibagi," terang AKBP Deni.
Selanjutnya, sewaktu dalam perjalanan pulang korban dan putranya bertemu dengan kedua terduga pelaku dan kemudian pada waktu itu kedua terduga pelaku melakukan penyerangan kepada korban.
"Dan pada saat itu terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku hingga menimbulkan adanya korban jiwa," tutur AKBP Deni.
Untuk diketahui, saat ini kedua pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Nias dan mendekam di sel tahanan Polres Nias. (Ferry Harefa)