Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota Polisi di Nias Dipecat
Foto 2 Anggota Polisi yang dipecat |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli, - Sebanyak 2 orang Personil Polres Nias, Brigadir James Vandi Siregar (36) dan Bribtu Jamonang Antonius Lubis (48) dipecat atau diberhentikan sebagai anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri yakni terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
Hal itu terlihat saat pihak Kepolisian Resor Nias menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan bertempat di Aula Kamtibmas Polres Nias, Senin (18/11/2019).
"Pemberhentian ini dilakukan karena keduanya terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Keduanya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik profesi institusi Polisi Republik Indonesia (Polri)," tutur AKBP Deni dalam amanatnya.
Pada saat itu, AKBP Deni juga mengatakan bahwa sebagai pimpinan diwilayah hukum Polres Nias, sesungguhnya dirinya tidak menginginkan PTDH tersebut terjadi. Tetapi karena perbuatan yang dilakukan oleh keduanya mencoreng nama baik Polri dimata publik, maka disiplin ini harus terapkan.
"Peristiwa ini benar-benar memprihatinkan, hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara yaitu insan warga negara tauladan kepada negara dan masyarakat serta untuk menjamin ketentraman masyarakat itu sendiri," kata AKBP Deni.
Dia juga mengingatkan bahwa dengan diselenggarakannya upacara tersebut sekaligus mengingatkan kepada seluruh personil agar selalu mawas diri. Dia juga berharap agar anggota yang lain tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat karena menurutnya hal itu dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
"Penyelenggaraan upacara ini juga bermaksud agar seluruh anggota, baik Polri maupun ASN dapat melihat secara langsung dan diharapkan tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan tidak baik lainnya. Karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri akan tetapi termasuk keluarga juga ikut merasakan efeknya," kata AKBP Deni mengingatkan.
Untuk diketahui kedua personil yang dipecat tersebut melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yo pasal 12 Ayat (1) Huruf a PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan sesuai keterangan AKBP Deni, keduanya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Hilina'a, Gunungsitoli.
"Keduanya tidak kita hadirkan pada saat ini karena alasan keamanan. In absensia berlaku untuk keduanya. Mereka juga menerima putusan ini," tutur AKBP Deni mengakhiri. (Ferry Harefa)