Polres Nias Proses Laporan Pemko Gunungsitoli Kepada Bupati Nias
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat cek Kesiapan personil jelang SAIL Nias |
Gunungsitoli,- Pihak Kepolisian Resor Nias tengah memproses laporan polisi atau Pengaduan yang disampaikan oleh Kepala BPKPD Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Bupati Nias Sokhiatulo Laoli.
Hal itu disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan kepada wartanias.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/09/2019) siang.
"Nanti kita proses," ujar AKBP Deni.
Ia juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Pengaduan masyarakat dari Kepala BPKPD pemko Gunungsitoli.
"Memang sudah masuk surat dumasnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Gunungsitoli Yasokhi Tertulianus Harefa melaporkan Bupati Nias Sokhiatulo Laoli ke Polres Nias Atas Dugaan tindak pidana Korupsi dan dugaan KUHPidana, Kamis (05/09/2019).
Laporan itu dituangkan dalam dua lembar surat yang ditandatangani dan distempel langsung oleh Kepala BPKPD dan telah diserahkan secara resmi kepada pihak Polres Nias.
Laporan atau Pengaduan tersebut dilakukan berhubungan dengan atas sebidang tanah aset pemerintah Kabupaten Nias di Jalan Pancasila Kota Gunungsitoli yang telah diserahkan kepada pemerintah Kota Gunungsitoli sebagaimana yang tertuang dalam surat P3D tahap I dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada pemerintah Kota Gunungsitoli nomor 030/0436/2013 dan nomor 030/966/2013 tanggal 13 February 2013 tentang penyerahan P3D tahap I yang ditandatangani oleh Sokhiatulo Laoli sebagai Bupati Nias terdapat perbedaan luas lahan di lapangan dengan surat P3D.
Dalam surat P3D tersebut, pada angka nomor 7 luas lahan 3.087 M2 namun setelah diukur langsung oleh pihak BPKPD Kota Gunungsitoli, luas lahan dilapangan hanya kira-kira 967 M2.
Hingga berita Ini ditayangkan, Wartanias.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Sokhiatulo Laoli. (Budi Gea)