Terbaru

KPU Gunungsitoli Gelar Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih Pasca Putusan MK

Rapat Pleno KPU Kota Gunungsitoli |Foto:
BUDI Gea
Gunungsitoli,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di D'Pakar Resto, Rabu (14/08/2019).

Rapat pleno tersebut dibuka secara resmi oleh ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea didampingi 4 komisioner lainnya yakni Juliman Harefa, Happy Suryani Harefa, Darni Saleh Baeha dam Fajarman Zalukhu. 

Pada sambutannya, Ketua KPU Firman Novrianus Gea mengatakan bahwa hasil perolehan suara tidak berubah dan sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada bulan mei 2019 lalu. 

"MK telah memutuskan bahwa KPU Kota Gunungsitoli telah bekerja sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku pada proses pemilu 2019 lalu," ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa MK juga telah menolak seluruh permohonan pemohon pada PHPU Kota Gunungsitoli. 

"Setelah ditetapkan nanti pada hari ini, maka kami nanti akan surati secara resmi Walikota Gunungsitoli untuk mengajukan nama-nama anggota DPRD terpilih untuk kemudian diajukan kepada Gubernur supaya dilantik pada oktober 2019 nanti," tuturnya. 

Ia juga beryukur bahwa pemilu di Kota Gunungsitoli telah terlaksana dengan baik tanpa kendala.

"Terselenggaranya pemilu di kota Gunungsitoli ini tidak terlepas dari seluruh dukungan masyarakat dan berbagai elemen di Kota Gunungsitoli terutama Pemko, TNI dan Polri,"ujarnya. 

Pantauan wartanias.com, Rapat Pleno tersebut berlangsung lancar dan tertib. Turut hadir Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Dandim 0213 Nias, Bawaslu kota Gunungsitoli, Pimpinan Parpol di Kota Gunungsitoli, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan Lainnya. (Budi Gea) 

Iklan

Loading...
 border=