Dugaan Penggelapan & Pungli Rastra Di lasara Sawo Jadi Perbincangan Publik
Spanduk kades lasara sawo itu minta Dicopot |Foto: istimewa |
Nias Utara,- Dugaan penggelapan dan pungutan liar pada pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) di desa Lasara sawo kecamatan sawo kabupaten nias utara terus menjadi bahan perbincangan ditengah -tengah masyarakat, kini Polisi masih sedang melakukan penyelidikan.
Wakil ketua BPD desa lasara sawo, Sozatulo Zendrato mengatakan saat ini laporan masyarakat lasara sawo yang telah disampaikan ke Polres Nias terkait dugaan penggelapan dan pungutan liar pada pendistribusian rastra yang diduga dilakukan oleh kepala desa lasara sawo Agustinus telaumbanua bersama kolega-koleganya ramai dibicarakan oleh masyrakat.
"Selain laporan yang telah kita sampaikan kepada Polres nias, sebelumnya juga kita telah melakukan aksi damai kepada bupati nias utara, toh juga kepala desa lasara sawo agustinus telambanua tidak menghiraukannya, kami turut mengapresiasi tindakan polres nias dan semoga ada sanksi secara admistrasi kepada kades lasara sawo bila beberapa item masalah yang diadukan terbukti melawan aturan karena bukan hanya tahun ini hal terebut terjadi juga dua tahun terakhir, dan kami juga berharap kepada pak bupati untuk dapat memberi sanksi tegas termasuk pemberhentian kades ini dari jabatannya, sehingga hal ini tidak menjadi bahan pembicaran," ujar sozatulo zendrato.
Ditempat yang berbeda, tokoh pemuda kecamatan sawo, Fakha telaumbanua juga meminta agar proses demi proses terus dipercayakan kepada pihak berwenang, dan berharap masyarakat harus sabar karena pastinya pemerintah cukup adil pada permasalahan tersebut.
"Mengenai proses laporan dikepolisian, kita serahkan kepada penyidiknya. Dan bila terbukti tentu hal demikian akan ada tindakan tegas dari pemerintah, sebaliknya jika hal ini tidak ada proses tentu masyarakat akan terus bersama-sama mendesak pemangku kepentingan,
pada hari senin 12 agustus kemarin sudah ada sebagian saksi diambil keterangan oleh pihak penyidik," ucap Fakha sembari mengucapkan terimakasih kepada polres nias atas upaya mempercepat proses penyelidikan.
Padahal beberapa pihak, Inspektorat, Dins PMD, Dinas Sosial yang dikoordinir oleh asisten I Bidang Sosial telah melalukan upaya penelusuran, hingga menyarankan kades mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat, namun hingga kini kepala desa tidak mengindahkan hal demikian bahkan tidak punya etikad baik bagi penerima rastra tersebut.
Sementara itu, atas hal yang dialami oleh masyarakat desa lasara sawo itu, Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Nias Utara, Bedali Lase berharap kepada seluruh Kepala Desa agar penyaluran rastra disampaikan menurut daftar nama yang layak menerima sesuai dengan data dari Kementerian Sosial, dan jangan ada sebua kebijakan.
"Pemerintah daerah tegas bila ada Kades yang semena-mena mengalihkan hak orang miskin kepada orang Lain diberi sanksi berat dan menjadi pembelajaran bagi Kades dan Perangkat Desa Lainnya," harapnya.
Bedali Lase yang juga sebagai Ketua komisi A DPRD Kabupaten Nias utara akan mendesak Inspektorat untuk bertindak cepat bila ada laporan dari masyarakat dan jangan di perlambat-lambat masalah, karena tidak ada anak tiri dan anak kandung, segera rekomendasikan dan limpahkan kepada pihak yang berwajib bila terbukti agar tidak terkesan buruk kinerja pemerintah daerah dimata publik.
Sebelumnya, seusai aksi damai masyarakat lasara sawo di Mapolres Nias, Kasat Reskrim Iptu Martua Manik, SH, MH kepada sejumlah wartawan mengatakan laporan masyarakat desa lasara sawo telah dimulai diproses, saat ini sedang tahap penyelidikan dan akan ada pengambilan keterangan bagi pelapor.
Untuk diketahui, beberapa minggu terakhir ini dugaan penggelapan dan pungli yang terjadi didesa lasara sawo itu terus menjadi perbincangan publik, adanya gerakan massa desa lasara sawo, audensi dan aksi demo dikantor bupati nias utara, juga terakhir aksi damai dipolres nias. (Rilis/Haogô Zega)