Terbaru

Pelaku Pembunuhan Kadus Masih Pelajar SMP, Diduga Karena Dendam

Konferensi pers Kapolres Nias |Foto : Ferry
Harefa 
Nias,- Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang Kepala Dusun di Desa Lauri Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias masih berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Bawolato. 

Pelaku adalah TG (16), dia warga desa orahua fondrato, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. 

Sementara Korbannya adalah Juniaman Laia (25) seorang kepala dusun di Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias. 

Hal itu disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi pers, Kamis (04/07/2019).

"Pelaku masih berstatus siswa di salah satu SMP di Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias," ujarnya. 

AKBP Deni menjelaskan bahwa pelaku nekat membunuh korbannya akibat dendam dan merasa terancam. 

Menurut keterangan pelaku kepada pihak penyidik, sebelumnya korban mengancam akan membunuh keluarga pelaku.

"Oleh karena itu, pelaku jadi gelisah dan berupaya menghindari ancaman tersebut hingga merencanakan pembunuhan itu. Karena pelaku tidak ingin keluarganya jadi korban, maka pelaku duluan membunuh korban," kata AKBP Deni. 

AKBP Deni menegaskan bahwa atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Karena tersangka masih dibawah umur, maka kita proses dengan metode dan mekanisme diversi dengan pemotongan sepertiga dari 15 tahun, yakni 10 tahun penjara. Terhadap tersangka tetap dilakukan penahanan," tegas AKBP Deni. (Budi Gea

Iklan

Loading...
 border=