Kasat Lantas Polres Nias: Penilangan 'Kasat Mata' Itu Sah
Kasat Lantas Polres Nias |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Nias, AKP Antonius Pasta Sitepu menegaskan bahwa penilangan yang dilakukan dengan istilah 'Kasat mata' itu sah. Penegasan tersebut disampaikan AKP Pasta ditemui dan berbincang-bincang dengan Wartanias.com di ruang kerjanya, Senin (24/06/2019) lalu.
"Istilahnya penilangan secara 'Kasat mata' ini merupakan penilangan yang dilakukan oleh petugas kepada para pengedara yang terbukti dan terlihat secara Kasat mata melakukan pelanggaran tertib berlalulintas. Misalnya pengendara tidak menggunakan helm dan kelengkapan lainnya. Maka itu sah jika ditilang oleh petugas. Tidak mesti razia yang stasioner yang memerlukan kekuatan personil yang cukup banyak, 20 orang misalnya," terang AKP Pasta.
Dijelaskannya bahwa semua proses razia dan penilangan yang dilakukan telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.
"Dipasal 265 ayat 3 yang ada tersangkut pada ayat 1 telah mengatur bahwa Polri berwenang menghentikan kendaraan bermotor.
Kemudian pasal B menegaskan bahwa Polri berhak meminta keterangan kepada pengemudi seperti surat-surat kelengkapan kendaraan," tegasnya.
Tidak hanya itu, AKP Pasta juga menyebutkan bahwa penilangan secara kasat mata ini dapat dilakukan dimana saja selagi para pengedara dalam posisi mengunakan jalan umum milik negara, namun pengendara tidak mematuhi tata tertib berlalulintas.
"Bahkan di depan rumah kita saja, asal kita sudah menggunakan kendaraan bermotor di jalan umum, namun terbukti melakukan pelanggaran tidak menggunakan helm dan melakukan pelanggaran lainnya, itu sah jika ditilang petugas," tegas AKP Pasta menjelaskan. (Ferry Harefa)