Cegah Korupsi Pajak, Walikota Gusit Teken MoU Bersama KPK dan BPN
Walikota Gunungsitoli saat menandatangi Mou | Foto : Istimewa |
Gunungsitoli, - Untuk mencegah korupsi pajak dari transaksi jual beli tanah atau bangunan, Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penanganan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (Disdukcapilprovsu) di Ruang Rapat Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, medan Selasa (14/05/2019) lalu.
"MoU BPHTB ini dilakukan untuk pencegahan korupsi, yang kerap terjadi saat dilangsungkan transaksi nilai harga tanah, dimana untuk menghindari besarnya pajak BPHTB, harga tanah dimurahkan. Maka dari itu, melalui MoU BPHTB ini, untuk menghindari terjadinya manipulasi data tersebut, KPK RI menggandeng BPN, Disdukcapil, dan Pemerintah Daerah menandatangi kerjasama ini," tutur Lakhomizaro.
Ditambahkannya juga bahwa hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengurangi terjadinya manipulasi data dari nilai sebenarnya, saat transaksi jual beli tanah atau bangunan dilangsungkan, termasuk mengetahui besaran pajak BPHTB yang akan dibebankan oleh Pemerintah Daerah.
Adapun tujuan kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Sumut (Provsu) itu ialah membuat komitmen bersama untuk bersama-sama memberantas korupsi secara terintegrasi di wilayah Sumatera Utara. Sehingga pajak dari sektor BPHTB dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Ferry Harefa/rls).