Berdasarkan DB-1, Inilah Yang Akan Jadi Anggota DPRD Nias
Rapat pleno KPU Kabupaten Nias | Foto : Ferry Harefa |
Nias, - Berdasarkan Rekap formulir model DB-1 yang diperoleh wartanias.com dengan memperhatikan pasal 420 Undang-undang pemilu No 7 tahun 2017 tentang penetapan perolehan jumlah kursi tiap partai politik peserta/ pemilu disuatu daerah pemilihan dengan menggunakan metode sainte lague maka inilah calan anggota legislatif yang akan duduk sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias periode 2019-2024.
Daerah Pemilihan 1, Kecamatan Gido, Mau, Somolo-molo dan Sogaeadu
PDI Perjuangan, 5078 suara sah
1. Dewia Zebua
2. Sabayuti Gulo
Partai Golkar, 2297 suara sah
1. Talizamuala Lawolo
Partai NasDem, 1646 suara sah
1. Maspena Gulo
Partai Hanura, 1420 suara sah
1. Sudirman Ndruru
Partai Demokrat, 8360 suara sah
1. Alinuru Laoli
2. Fo'arota Gulo
3. Fatouosa Waruwu
PKPI, 1361 suara sah
1. Bowoli Sandroto
Daerah pemilihanl 2, Kecamatan Idanogawo, Bawolato dan Ulogawo
Partai Gerindra, 1560 suara sah
1. Yabati Zai
PDI Perjuangan, 4029 suara sah
1. Rahmat Ndruru
Partai Golkar, 3270 suara sah
1. Ameyunus Zai
Partai NasDem, 2111 suara sah
1. Pebrianus Gori
PKS, 1491 suara sah
1. Amran Abbas Zai
Partai Perindo, 2213 suara sah
1. Fangalulu ndruru
Partai Hanura, 1997 suara sah
1. Elizama Zai
Partai Demokrat, 9618 suara sah
1. Yusria Zendrato
2. Elianus Gea
3. Edison Lase
Daerah pemilihanl 3, Kecamatan Hiliduho, Hiliserangkai dan Botomuzoi
Partai Gerindra, 1772 suara sah
1. Dafati Mendrofa
PDI Perjuangan, 1915 suara sah
1. April Wansalidan Lase
Partai Golkar, 1733 suara sah
1. Otoni Gea
Partai NasDem, 1485 suara sah
1. Yosafati Waruwu
Partai Hanura, 2436 suara sah
1. Luterman Waruwu
Partai Demokrat, 3262 suara sah
1. Yaredi Laoli
Sejumlah nama tersebut nantinya baru akan diumukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias sesuai jadwal dan tahapan pemilu 2019. (red)