Bawaslu Nias Barat Siap Mendindak Laporan Pelanggaran Pemilu
Komisoner Bawaslu Kabupaten Nias Barat | Foto: Eksa Zebua |
Nias Barat,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Barat mengaku siap menerima dan menindak laporan pelanggaran Pemilu diwilayah Nias Barat, Jumat (05/04/2019).
Hal itu disampaikan Komisoner Bawaslu Kabupaten Nias Barat Hiskiel Daeli saat berbincang dengan wartanias.com di ruang kerjanya.
"Adapun Acuan dan Dasar Hukum Pengawasan dan Penindakan Pemilu diatur Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan beberapa Peraturan Bawaslu Seperti Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu No. 31 Tentang Sentra Penegakkan Hukum terpadu," jelasnya.
Hiskiel Daeli yang membidangi Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa pemilu menyampaikan bahwa Bawaslu Nias Barat siap menerima Laporan dan melaksanakan Penindakan Sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
"Kami tidak segan-segan menindak secara tegas pelanggaran Pemilu yang dilaporkan di Bawaslu Sesuai Undang-Undang dan Peraturan, " Ujar Hiskiel.
Ketegasan yang disampaikan Hiskiel merupakan bentuk Independesi dan integritas yang melekat di Bawaslu yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
"Kami tegaskan dan pastikan Bawaslu Nias Barat Netral, Independen, Berintegritas dan Jujur dalam Menangani Pelanggaran Pemilu, " Tegasnya.
Masyarakat diminta tidak segan-segan melaporkan pelanggaran Pemilu kepada Panwas Kecamatan dan juga bisa langsung di Bawaslu, dengan menyertakan nama, alamat terlapor, Bukti, Saksi dan Tempat Kejadian/Peristiwa dugaan Pelanggaran.
"Satu kali 24 Jam setelah menerima Laporan Pasti kami tindaklanjuti bersama Gakumdu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, menetapkan bentuk Pelanggaran apakah Pelanggaran Administrasi, tindak Pidana atau Pelanggaran Kode etik oleh Peserta Pemilu, " jelas Hiskiel yang juga Koordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Nias Barat itu.
Hiskiel berharap agar seluruh Peserta Pemilu, ASN dan Pejabat Pemerintahan dapat menyukseskan dan mengawasi Pemilu Serentak 17 April 2019 ini. (Eksaudin Zebua)