Pukul Isteri Sendiri, Pria Di Nias Selatan Ini Ditangkap Polisi
Pelaku (tengah) bersama Polisi |Foto: Istimewa |
Nias Selatan- Kepolisian Resor Nias Selatan berhasil mengamankan seorang warga berinisial EW pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (05/03/2019) sekira pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan ini berdasarkan Lp / 37 / Il / 2019 / SPK”A” / SU /Res-Nisel, Tanggal 25 Februari 2019 dimana pelapor adalah atas nama Liferna Fau alias Ina Julfen.
Dari keterangan tertulis Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan AKBP I Gede Nakhti Widiarta melalui Humas Polres Nias Selatan Brigadir Dian Octo menyampaikan bahwa kejadian KDRT ini dilakukan pelaku dirumah pelaku sendiri di Desa Bawogosali Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan pada hari Minggu (24/022019) lalu.
Menurut Octo, kejadian ini berawal dari adu mulut antara pelaku dengan istrinya mengenai siapa pekerja yang akan diperkerjakan di sawah milik keduanya.
"Karena tersulut emosi pelaku tiba-tiba menganiaya korban dengan cara menarik rambut korban lalu memukul bagian dahi korban kemudian memukul lengan korban dan mendorong korban hingga terjatuh setelah itu pelaku menginjak paha korban sebanyak dua kali lalu kembali memukul kaki sebelah kiri korban dengan sebilah kayu yang mengakibatkan kaki korban berdarah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dari UU RI NO. 23 Tahun 2004 tentang penghapusakekerasan dalam rumah tangga.
"Kini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Nias Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Trisetiaman)