Terbaru

Selama Tahun 2018, DPRD Gunungsitoli Telah Terbitkan 9 Perda

Anggota DPRD kota Gunungsitoli |Foto:
Istimewa
Gunungsitoli, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli telah mengesahkan 9 jenis Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli selama tahun 2018 ini. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya saat menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jum'at (28/12/2018). 

"Dari 16 Ranperda yang termuat pada Propemperda Tahun 2018, yang berhasil ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli dan telah dilembar daerahkan sebanyak 9 Perda," paparnya. 

Pada kesempatan itu Herman juga menyampaikan kesembilan item Perda yang telah berhasil disahkan oleh DPRD Kota Gunungsitoli tersebut. 

"Yang pertama, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Pemilihan Kepala Desa, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Kemudian yang kedua mengesahkan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Pinjaman Daerah Untuk Pembangunan Pasar Nou dan Prasarana Pendukung Lainnya," jelas Herman. 

Selanjutnya dia juga menyampaikan bahwa Perda yang ketiga yakni Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kemudian yang keempat ialah Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Kemudian yang kelima yakni Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Badan Pemusyawaratan Desa. Sedangkan yang keenam mengenai Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Retribusi IMB," paparnya.

Selain itu, Herman juga menyebutkan perda yang ketujuh yakni Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Pertanggung Jawaban APBD 2017 serta yang  kedelapan ialah Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang P.APBD Kota Gunungsitoli TA. 2018.

"Dan yang terakhir ialah pengesahan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2019," jelasnya. 

Sebelumnya Herman menjelaskan bahwa rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 2, yang didalamnya menyebutkan bahwa DPRD mempunyai 3 fungsi, yaitu, Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=