DPRD dan Pemerintah Kota Gunungsitoli Akhirnya Sahkan APBD 2019
Wali Kota dan Ketua DPRD bersalaman |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dan Pemerintah telah menyetujui dan menetapkan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli tahun 2019, Jumat (14/12/2018).
Setelah melalui proses pembahasan dan tahapan yang cukup panjang, akhirnya dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam sebuah rapat paripurna yang berlangsung cukup singkat antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan DPRD akhirnya APBD Kota Gunungsitoli di sahkan.
Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Gunungsitoli TA. 2019 yang menjadi produk hukum daerah Kota Gunungsitoli ini akan berfungsi sebagai landasan operasional dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan.
Perda APBD ini juga diharapkan menjadi salah satu instrument kebijakan daerah dalam mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
"Pemerintah Kota Gunungsitoli sendiri melalui Perangkat Daerah telah mencermati seluruh laporan-laporan dari Komisi DPRD terhadap Rencana Kerja Masing-masing Perangkat Daerah. Laporan ini menjadi masukan dan akan ditindaklanjuti untuk mempertajam capaian kinerja Perangkat Daerah agar selaras dengan tujuan dan sasaran prioritas pembangunan daerah," ujar Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua.
Ia berharap kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan para pimpinan Perangkat Daerah agar memberikan perhatian terhadap masukan-masukan yang telah disampaikan oleh DPRD.
"Kita ingin program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Program-program ini harus memberi dampak positif bagi masyarakat," ucapnya.
Penandatangan persetujuan bersama terkait Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA. 2019 ini sendiri dilakukan setelah dilaksanakannya penyampaian laporan komisi-komisi, penyampaian pendapat akhir fraksi, dan permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan. (Budi Gea)