Terbaru

Tersangka Tipikor Pembangunan RKB Di Nias Terancam 20 Tahun Penjara

Para tersangka saat di Polres Nias
| Foto : Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Tersangka pelaku tindak pidana korupsi pada pembangunan ruang kelas baru di SD Negeri 078441 Ladea Orahua Kabupaten Nias yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 sebanyak 8 orang terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.

"Para tersangka kita amankan karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait pembangunan ruang kelas di SD Negeri 078441 Ladea Orahua pada tahun anggaran 2016 yang lalu," papar Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Kamis (08/11/2018). 

Dijelaskannya bahwa seharusnya proses pembangunan SD Negeri Ladea Orahua tersebut dikerjakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah (P2S) dan ditargetkan selesai pada tanggal 31 Desember 2016, namun pada kenyataannya telah diserahkan kepada pihak kedua untuk dikerjakan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ditemukan bahwa pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 078441 Ladea Orahua tersebut belum selesai dikerjakan sampai tanggal 31 Desember 2016, namun dana telah diterima 100 persen ," terangnya. 

Dijelaskannya bahwa berdasarkan hasil perhitungan fisik yang telah dilakukan oleh Ahli Teknik Sipil dari USU ditemukan bahwa persentase pekerjaan yang telah dilaksanakan hanya mencapai 8,1 persen dan yang belum terselesaikan sebesar 91.8 persen.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan Sumut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 398.858.100 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Rupiah)," ungkap AKBP Deni. 

Dikatakannya bahwa terhadap ke-delapan tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsider pasal 9 dari UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Yo pasal 55 ayat 1 ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Terhadap ke-delapan tersangka dimaksud telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan di RTP Polres Nias.  Dalam kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru," tutur Kapolres Nias. 

Berikut identitas ke-delapan para tersangka tersebut :

1. BZ, (Kepala Sekolah SD Negeri 078441 Ladea Orahua TA 2016 sebagai Penanggungjawab)

2. DEEL, (Ketua Panitia Pembangunan Sekolah/P2S)

3. JG (Sekretaris Panitia Pembangunan Sekolah/P2S)

4. MF (Bendahara Panitia Pembangunan Sekolah/ P2S)

5. IZ (Tenaga Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Nias)

6. YG (Unsur Komite SD Negeri 078441 Ladea Orahua)

7. KML (Penanggungjawab Teknis Panitia Pembangunan Sekolah/Pelaksana pekerjaan yang dihunjuk oleh P2S)

8. ML (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Pendidikan Kabupaten Nias. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=