Kakek 60 Tahun Ini Ditangkap Karena Cabuli Bocah 4 Tahun di Nias Selatan
Polres Nias Selatan saat gelar jumpa pers | Foto: istimewa |
Nias Selatan,- Seorang Kakek yang telah lanjut usia berinisial AL (60) warga desa Siwalubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan ditangkap personil kepolisian Polres Nias Selatan karena diduga telah mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun.
Kejadian pencabulan terhadap bocah perempuan 4 tahun (sebut saja namanya bunga _ bukan nama sebenarnya) itu terjadi pada 29/10/2018 lalu. Bunga adalah tetangga pelaku.
Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal Napitupulu saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Nias Selatan, Senin (05/11/2018).
"Tersangka ditangkap dirumahnya pada 30 Oktober 2018 lalu," ujar Faisal.
Dijelaskan Faisal, Informasi yang diterima, peristiwa diduga pencabulan tersebut terjadi Senin (29/10) lalu. Saat itu korban sedang bermain-main di rumah pelaku.
"Kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan menggesek-gesekkan kemaluannya tepat di baguan alat kelamin korban," ujarnya.
Saat pelaku sedang membersihkan cairan sperma dari alat kelamin bocah tersebut, ibu korban datang dan melihat peristiwa tersebut, sehingga perbuatan cabul tersebut dilaporkan ke Mapolres Nias Selatan.
Dihadapan penyidik, Pelaku mengaku baru kali itu melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya himbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas," tegas Faisal.
Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius).
"Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian Pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional," ujar mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumatera Utara ini.
Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Tri Buaya)