DPRD Gunungsitoli: Tahapan Pilkades Desa Lolo’ana'a Lolomoyo Dapat Dilanjutkan
Kantor DPRD kota Gunungsitoli |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli merekomondasikan agar pelaksanaan Pilkades di Desa Lolo’ana'a Lolomoyo Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli dapat dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh DPRD setelah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak terkait polemik yang muncul pada tahapan Pilkades di desa tersebut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar pada hari Senin 19 November 2018 lalu.
"Salah satu bakal calon kepala desa yang tidak lolos sebagi calon kepala desa (Cakades) atas nama Asal Budi Zega keberatan kepada panitia karena menetapkan Fatulo Harefa sebagai Cakades. Dimana menurut Asal Budi Zega bahwa Fatulo Harefa telah memalsukan status domisili dan status perkawinan," beber Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa kepada Wartanias.com, Rabu (21/11/2018) lalu.
Ditambahkannya bahwa tudingan tersebut telah dibantah oleh Fatulo Harefa.
Alasannya ialah karena pada waktu masih menjabat sebagai Kepala Desa, Asal Budi Zega pernah mengeluarkan Surat Keterangan Domisili kepada Fatulo Harefa pada bulan Juli 2018 sedangkan status perkawinan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercatat Belum Kawin.
"Menurut kami hal itu tidak menjadi kendala, karena sekalipun KTP tersebut masih belum diganti, namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan Surat Keterangan (Suket). Hal itu berdasarkan keterangan dari Fatulo Harefa," tutur Herman menjelaskan kronologi permasalahan Pilkades Lolo’ana'a Lolomoyo tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya telah melaksanakan rapat dan mengambil satu kesimpulan yakni DPRD Kota Gunungsitoli merekomendasikan pelaksanaan Pilkades di Desa Lolo’ana'a Lolomoyo untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya. (Ferry Harefa)