Pengendara Motor Wajib Pakai Helm Di Pulau Nias, Termasuk Hari Libur
Polisi sedang sosialisasi pemakaian helm dj Nias |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli, - Guna mewujudkan ketertiban berlalulintas, masyarakat pengendara sepeda motor diwilayah hukum Polres Nias dihimbau dan diwajibkan menggunakan Helm termasuk pada hari libur atau selama 24 jam.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan melalui Surat Himbauan Tertib Berlalu Lintas yang ditunjukkan kepada masyarakat kepulauan nias serta pihak-pihak terkait, Selasa (04/09/2018).
Dalam surat himbauan tersebut, Kapolres Nias menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penetiban terhadap pengguna jalan yang melanggar peraturan lalulintas.
"Penertiban tersebut difokuskan kepada pengguna helm yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), baik pengemudi maupun penumpangnya," tegas AKBP deni dalam suratnya.
Penertiban tersebut bertujuan untuk menurunkan jumlah kecelakaan berlalulintas terutama fatalitas korban kecelakaan sehingga penertiban tersebut dilaksanakan sepanjang hari termasuk pada hari libur.
Oleh karena itu, Kepolisian Resor Nias mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak baik pemerintah maupun pihak swasta termasuk ditempat-tempat ibadah untuk membantu menginformasikan dan mensosialisasikan pelaksanaan penertiban tersebut. (Ferry Harefa)