Terbaru

PAUD Yang Didirikan Dari Dana Desa di Gusit Akan Dilakukan Pembinaan


Elifati Waruwu |Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Camat dan Kepala Desa se-Kota Gunungsitoli diimbau untuk mendata Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang didirikan dari Dana Desa untuk dilakukan pembinaan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Elifati Waruwu.

"Terkait hal ini, pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli telah menyurati Camat dan Kepala Desa se-Kota Gunungsitoli tertanggal 07 Agustus 2018 lalu," terang Elifati saat dikonfirmasi wartanias.com, Jumat (10/08/2018).

Diterangkannya, instruksi itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Kemdikbud RI No. 
37/C.C2.1/DU/2018 tertanggal 16 Juli 2018 yang lalu,  tentang Pembinaan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang didirikan dari Dana Desa.

"Juga didasari atas keluarnya surat dari Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Nomor B529/PMD.00.01/V/2018 tertanggal 18 Mei 2018 tentang Permohonan Bantuan Operasional Pendidikan bagi lembaga PAUD yang dibangun dari Dana Desa," tambahnya.

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa terdapat 5 Desa di Kota Gunungsitoli telah mendirikan lembaga PAUD menggunakan Dana Desa (DD).

"Namun lembaga PAUD dari lima desa itu, tidak ada satupun yang telah terdaftar secara resmi baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, maupun di Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli," terangnya. 


Adapun Kelima desa yang telah mendirikan PAUD dari dana desa adalah Desa Mazingo Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Desa Afia di Kecamatan Gunungsitoli Utara, Desa Hilihambawa di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Desa Hilimbowo Idanoi  di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Desa Nazalou Alo’oa di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa.

Berikut persyaratan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima bantuan DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai Permendikbud No. 2 Tahun 2018 yakni :

1. Mendata dan melaporkan satuan PAUD yang didirikan dari Dana Desa kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan Kota Gunungsitoli;

2. memerintahkan Satuan PAUD yang didirikan dari Dana Desa agar mengurus izin pendirian satuan PAUD melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli dan izin operasional ke Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli dengan berpedoman pada Permendikbud No. 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Apabila telah memenuhi persyaratan agar segera mengajukan NPSN melalui Aplikasi Dapodik;

3. Memerintahkan Satuan PAUD yang didirikan dari Dana Desa agar melengkapi proposal pengajuan DAK Nonfisik BOP Tahun 2019 dan menyampaikannya kepada Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Kota Gunungsitoli di Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=