Terbaru

Kakek 56 Tahun di Hiliserangkai Ini Cabuli Siswi SMP Diatas Motornya

Faonaso Waruwu (Pelaku) |Foto: istimewa

Nias,- Seorang kakek berumur 56 tahun, Faonaso Waruwu alias Ama Gaedi warga Kecamatan Hiliserangkai ditangkap Personil polres Nias karena melakukan pencabulan kepada seorang siswi SMP di Hiliserangkai berinisial SW (14) di atas sepeda motor miliknya.

Perbuatan bejat yang dilakukan Faonaso Waruwu tersebut terjadi pada bulan April 2018 lalu. Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi sebanyak 8 orang, penyidik di Polres Nias akhirnya menetapkan Faonaso jadi tersangka dan ditahan di Polres Nias.

"Kejadiannya pada bulan April 2018 lalu di Hiliserangkai. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kapolres Nias melalui Ps. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo melalui keterangan tertulis kepada wartanias.com, Senin (13/08/2018).


Restu menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terkadi pada sabtu tanggal 14 April 2018 sekira pukul 10.00 Wib, korban bersama dengan saksi YW berjalan kaki menuju pekan Onohada dan bertemu dengan tersangka (Faonaso) yang mengendarai sepeda motor.

"Kemudian tersangka menawarkan untuk membonceng korban, korban sempat menolak namun tersangka membujuk korban sehingga akhirnya korban bersedia dibonceng oleh tersangka," ujar Restu.

Dalam perjalanan, korban meminta diturunkan di depan rumah saksi MW, namun tidak dihiraukan oleh tersangka. Tersangka terus melajukan sepeda motornya sambil melakukan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan meraba paha kiri dan buah dada korban sebelah kiri.

Kemudian korban menahan tangan tersangka tersebut sehingga korban terjatuh dari sepeda motor tersangka. Melihat kejadian tersebut, tersangka langsung meninggalkan korban. Sementara saksi AW yang melintas di jalan tersebut membawa korban ke Puskesmas Botombawo.

"Telah dilakukan pemeriksaan Psikiatri terhadap tersangka dengan kesimpulan tersangka ada kelainan orientasi seksual (Pedofili)," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang–undang dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=