Ajak Siswi SMA Nginap Dirumahnya 3 Hari, Yudika Gulo Ditangkap Polisi
Pelaku cabuk (tengah) saat konfrensi Pers Di Polres Nias |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Yudika Gulo alias Yudika (28) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban MZ (17) yang merupakan warga Desa Hilihao Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Ia membawa lari MZ yang masih berstatus sebagai pelajar SMA di gunungsitoli ke rumahnya di Desa Hilizoi Kecamatan Gido selama tiga hari.
Dari pengakuannya, saat mereka di rumahnya, pelaku telah mencabuli dengan menyetubuhi korban berkali-kali.
Hal itu disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers bertempat di Mapolres Nias, Selasa (21/08/2018) siang.
"Tersangka merupakan warga Desa Hilizoi Kacamatan Gido Kabupaten Nias dan korbannya MZ sebelumnya menjalin hubungan pacaran," terang Kapolres Nias.
Dikatakannya bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018, tersangka dan korban janjian untuk bertemu di Gunungsitoli pada hari Jum'at tanggal 17 Agustus 2018.
"Sekitar pukul 09.00 Wib, tersangka menjemput korban di SMA BNKP Gunungsitoli dengan menggunakan sepeda motor. Lalu kemudian mereka meninggalkan sekolah dan berboncengan menuju rumah tersangka," tutur AKBP Deni.
Dijelaskannya bahwa tersangka berhasil mengelabui korban hingga mengajak kerumah tersangka selama tiga hari lamanya.
"Selama dirumahnya, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," tambahnya.
Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan, akhirnya korban ditemukan dan dijemput. Sedangkan tersangka berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Nias dan kemudian dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kita jerat dengan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 332 ayat 1 ke 1e KUHpidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 penjara," tegas AKBP Deni. (Ferry Harefa)