Terbaru

Ada Korupsi Dengan Modus Pemotongan Jasa Pelayanan 10% di RSUD Gusit

Bupati, Dirut dan manajemen RSUD Gusit
|Foto: istimewa

Nias,- Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara menemukan kejanggalan pada pemotongan jasa pelayanan sebesar 10% di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli milik Pemerintah Kabupaten Nias. 

Tidak tanggung-tanggung, dari pemotongan jasa pelayanan tersebut, Direktur RSUD Gunungsitoli, JD diduga menerima jatah 2,5%. Selain itu, pejabat pengelola di RSUD Gunungsitoli juga mendapat jatah 6,5% dari pemotongan jasa pelayanan itu. Dirut RSUD Gunungsitoli juga dapat jatah sebagai tim pengelola.

Dari LHK BPK Provinsi Sumatera Utara tahun 2017 yang diperoleh wartanias.com, menjelaskan bahwa pemotongan 10% jasa pelayanan ini telah berlangsung selama tahun 2016.

RSUD Gunungsitoli tahun anggaran 2017 memperoleh pendapatan klaim kepada BPJS sebesar Rp, 54.971.843.500 yang dibagi dengan proporsi 60% untuk jasa sarana dan 40% untuk jasa pelayanan.

Selanjutnya jasa pelayanan dibagi dengan proporsi 90% untuk jasa perawat, dokter, manajemen dan 10% untuk tim pengelola BPJS dan Biaya operasional direktur serta jasa petugas lainnya.

Pembagian jasa pelayanan dengan proporsi 90% dan 10% dilakukan berdasarkan kesepakatan direktur dengan manajemen.

"Pendapatan klaim atas jasa pelayanan pasien BPJS tersebut tidak dibagi secara penuh kepada perawat, dokter dan manajemen, karena telah dipotong sebesar 10% untuk dana operasional direktur, tim pengelola BPJS BLUD RSUD Gunungsitoli dan jasa petugas lainnya," salah satu kutipan bunyi LHK BPK Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Masih dalam LHK BPK, Potongan 10% atas jasa pelayanan BPJS sebesar Rp. 2.198.373.400 selanjutnya dibagi kepada direktur dan pejabat pengelola RSUD dengan rincian adalah sebesar 6,5% atau sebesar Rp. 1.429.267.931 diantaranya sebesar Rp.474.469.448 diberikan kepada tim pengelola BPJS yang terdiri dari direktur dan pejabat struktural di RSUD Gunungsitoli.

JD (direktur) mendapat Rp.142.926.793 dan selebihnya dibagi kepada pejabat struktural lainnya di RSUD Gunungsitoli.
Sedangkan sisanya Rp.954.798.483 dibagikan kepada tim verifikator dan tim coder JKN/BPJS.

"Berdasarkan keterangan dari Dirut RSUD, potongan 2,5% disimpan oleh kepala tata usaha dan digunakan direktur sebagai dana operasional. Terkait penggunaan dana tersebut Dirut RSUD menyampaikan daftar mutasi penerimaan dan pengeluaran dengan rincian diterima tunai oleh Direktur sebesar Rp. 105.000.000, sebesar Rp. 343.453.321 digunakan untuk makan dan minum, ATK, hari ulang tahun, sumbangan dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan RSUD serta sisanya sebesar Rp. 124.430.000 dalam penguasaan Kabag TU," lanjut bunyi LHK BPK itu.

Atas temuan dugaan korupsi pemotongan jasa pelayanan sebesar 10% ini diduga pihak RSUD gunungsitoli telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2014.

Pihak Manajemen, Perawat dan Dokter akibat pemotongan 10% ini pastinya sangat dirugikan.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Dirut RSUD Gunungsitoli dan Bupati Nias. Wartanias.com masih tetap berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Dirut dan Bupati Nias. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=